Polres Bogor Amankan 48 Motor dan 7 Mobil dari 68 Pelaku Curanmor, Yuk Dicek!
loading...
A
A
A
BOGOR - Polisi meringkus sebanyak 68 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kabupaten Bogor. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 48 unit sepeda motor, 7 unit mobil, 1 unit bus, dan 9 kunci letter T.
Jumlah itu merupakan hasil penindakan selama 10 hari pelaksanaan kegiatan Operasi Jaran Lodaya 2022 atau sejak 17-26 Februari 2022. Sasaran operasi ini adalah pelaku kejahatan terhadap pencurian kendaraan bermotor, baik itu Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan), dan Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan.
"Selama operasi, kami mengamankan 68 pelaku pencurian kendaraan bermotor," ujar Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam konferensi pers, Rabu (2/3/2022).
Dari tangan pelaku polisi juga menyita satu senjata api rakitan beserta amunisinya. Senjata api itu digunakan pelaku saat beraksi.
"Kami masih menyelidiki senjata api yang digunakan pelaku di kasus begal Klapanunggal. Senjata api tersebut berasal dari Lampung, tapi saat ini masih kami selidiki sumbernya," ungkap Iman.
Terhadap para pelaku tersebut, polisi menjeratnya Pasal 363 KUHP, Pasal 480 KUHP dan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal. Pelaku terancam hukuman 7 hingga 20 tahun penjara.
Jumlah itu merupakan hasil penindakan selama 10 hari pelaksanaan kegiatan Operasi Jaran Lodaya 2022 atau sejak 17-26 Februari 2022. Sasaran operasi ini adalah pelaku kejahatan terhadap pencurian kendaraan bermotor, baik itu Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan), dan Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan.
"Selama operasi, kami mengamankan 68 pelaku pencurian kendaraan bermotor," ujar Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam konferensi pers, Rabu (2/3/2022).
Dari tangan pelaku polisi juga menyita satu senjata api rakitan beserta amunisinya. Senjata api itu digunakan pelaku saat beraksi.
"Kami masih menyelidiki senjata api yang digunakan pelaku di kasus begal Klapanunggal. Senjata api tersebut berasal dari Lampung, tapi saat ini masih kami selidiki sumbernya," ungkap Iman.
Terhadap para pelaku tersebut, polisi menjeratnya Pasal 363 KUHP, Pasal 480 KUHP dan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal. Pelaku terancam hukuman 7 hingga 20 tahun penjara.