Setahun Lampiaskan Hawa Nafsu ke Anak Kandung, Pria Ini Mengaku Khilaf

Selasa, 01 Maret 2022 - 18:22 WIB
loading...
Setahun Lampiaskan Hawa...
Pelaku pemerkosaan anak kandung berusia 10 tahun di Sukmajaya, Depok, A (49), mengaku khilaf. Padahal, perbuatan bejatnya itu sudah dilakukannya setahun. Foto: SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Pelaku pemerkosaan terhadap anak kandung berusia 10 tahun di Sukmajaya, Depok, A (49), mengaku khilaf. Padahal, perbuatan bejatnya itu sudah dilakukannya secara sadar beberapa kali sejak setahun belakangan.

“Enggak (mabuk). Saya sadar. Saya khilaf,” ujar A di Polres Metro Depok, Selasa (1/3/2022).

Baca juga: Ancam Pakai Sajam, Pria Ini Paksa Anak Kandung 10 Tahun Layani Nafsu Seks

A menceritakan, perbutannyanya itu dilakukan di dua tempat. Pertama, dilakukan di rumahnya, dan kedua di rumah orang tuanya. “Di rumah neneknya dua kali, malam, bangunin anak,” ungkapnya.

Perbuatan itu sudah dilakukan A sejak tahun 2021. A ketagihan saat pertama kali meniduri anak kandungnya hingga melakukan kembali sampai empat kali.

Modus pelaku adalah mengajak sang anak tidur bersama. Kemudian pada malam hari dia membangunkan anaknya dan melakukan perbuatan bejat tersebut. “Tidur dibangunin, langsung saya ajak,” katanya.

A mengaku tertutup hawa nafsu sehingga tega melakukan perbuatan tersebut kepada sang anak. A mengancam anaknya menggunakan golok agar menuruti kemauannya. Perbuatan itu dilakukan di kamarnya ketika istrinya sedang keluar rumah.



“Itu yang bulan sekarang tahun 2022 yang pakai golok, timbang nakut-nakutin aja biar mau. Itu saya lakuin di rumah sendiri. Di kamar, istri saya lagi di warung. Saya sama anak. Adeknya main di depan berdua, terus saya ancam pakai golok,” ceritanya.



A tidak menyesal selama setahun melakukan perbuatan bejat tersebut. Bahkan A mengaku masih ingin melakukan perbuatan tersebut namun keburu ketahuan dan dilaporkan ke polisi oleh istrinya.

Setelah ditangkap polisi A baru menyesal. “Saya nyesal sekarang pas ketangkap,” ucapnya.

Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Hukumannya ditambah 1/3 dari ancaman karena pelaku adalah orang tua korban.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1665 seconds (0.1#10.140)