Penganiayaan Ketum DPP KNPI, Politikus Azis Samuel Diperiksa Polda Metro Jaya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Politikus senior Partai Golka r Azis Samuel memenuhi panggilan polisi sebagai saksi dalam kasus penganiayaan Ketum DPP KNPI Haris Pertama . Saat ini Azis masih menjalani pemeriksaan penyidik di Polda Metro Jaya.
"Azis Samuel hari ini datang ke Polda Metro Jaya dan sedang menjalani pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (1/3/2022).
Sebelumnya, Haris Pertama mengatakan sikap kritis terhadap Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar diduga menjadi pemantik. Beberapa kali menyuarakan kritiknya terhadap Ketua Umum Partai Golkar, baik melalui media sosial Twitter maupun di grup-grup WhatsApp Partai Golkar.
Kendati demikian, Haris menganggap hal itu sesuatu yang lumrah. Haris tentu sebagai anggota, menginginkan Partai Golkar kelak menjadi besar.
"Saya sempat kritis tentang ketua umum partai. Kritis terkait internal partai, tapi itukan biasa-biasa saja diskusi," katanya.
Diketahui, Haris Pertama dikeroyok oleh orang tidak dikenal di parkiran Restoran Garuda, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (21/2/2022). Kemudian, Polda Metro Jaya menangkap tiga orang pelaku pengeroyokan berinisial MS, JT dan SS, yang menyuruh keempat tersangka lainnya untuk mengeroyok korban.
Atas perbuatannya, mereka ditetapkan sebagai tersangka. Empat orang yakni, MS, JT, SS dan A dikenakan Pasal 170 KUHP Ayat 2. Dia terancam penjara selama sembilan tahun. Sementara SS dikenakan Pasal 55 KUHP karena menyuruh melakukan penyeroyokan itu.
"Azis Samuel hari ini datang ke Polda Metro Jaya dan sedang menjalani pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (1/3/2022).
Sebelumnya, Haris Pertama mengatakan sikap kritis terhadap Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar diduga menjadi pemantik. Beberapa kali menyuarakan kritiknya terhadap Ketua Umum Partai Golkar, baik melalui media sosial Twitter maupun di grup-grup WhatsApp Partai Golkar.
Kendati demikian, Haris menganggap hal itu sesuatu yang lumrah. Haris tentu sebagai anggota, menginginkan Partai Golkar kelak menjadi besar.
"Saya sempat kritis tentang ketua umum partai. Kritis terkait internal partai, tapi itukan biasa-biasa saja diskusi," katanya.
Diketahui, Haris Pertama dikeroyok oleh orang tidak dikenal di parkiran Restoran Garuda, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (21/2/2022). Kemudian, Polda Metro Jaya menangkap tiga orang pelaku pengeroyokan berinisial MS, JT dan SS, yang menyuruh keempat tersangka lainnya untuk mengeroyok korban.
Atas perbuatannya, mereka ditetapkan sebagai tersangka. Empat orang yakni, MS, JT, SS dan A dikenakan Pasal 170 KUHP Ayat 2. Dia terancam penjara selama sembilan tahun. Sementara SS dikenakan Pasal 55 KUHP karena menyuruh melakukan penyeroyokan itu.
(thm)