26 Ton Minyak Goreng Dijual dengan Harga Tinggi, 8 Orang Ditangkap
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polres Jakarta Selatan tengah menelusuri ada tidaknya unsur pidana terkait diamankannya truk bermuatan 26.000 kg atau 26 ton minyak goreng di Pancoran, Jakarta Selatan. Puluhan ribu kilogram minyak goreng ini rencananya akan dijual ke luar Jakarta.
"Ada delapan orang yang kami amankan. Mereka semua masih dalam pemeriksaan, statusnya sebagai saksi," ungkap Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Sudianto pada wartawan, Sabtu (26/2/2022).
Budhi mengatakan, penyidik saat ini tengah mendalami ada tidaknya unsur pidana dalam temuan minyak yang bakal dijual dengan harga di atas hrga eceran tersebut. Pasalnya, minyak tersebut dijual bukan pada distributor yang biasa atau ahli dalam bidang minyak goreng, tapi pada distributor baru yang sebelumnya tak pernah menjual minyak goreng.
"Nah ini kami akan melakukan penelusuran sampai dengan ke atas, sampai pabriknya. Dan kami dalami apakah ada dugaan tindak pidana dalam peristiwa ini, kalau memang nanti ada siapa yang harus bertanggung jawab ini," katanya.
Dia menambahkan, sejak adanya kelangkaan minyak goreng, polisi membentuk tim khusus hang bekerja sacara diam-diam guna melakukan penyelidikan mulai dari hilir atau pasar tradisional, minimarket, dan semacamnya.
Nantinya, polisi bakal menelusurinya pula hingga ke atas atau produsennya yang disinyalir membuat kelangkaan minyak goreng dan harga ecerannya menjadi tinggi.
"Saat ini yang kami temukan baru pelanggaran menjual di atas harga eceran tertinggi. Kalau kita mengacu pada Permendag 2022 ancamannya bersifat sanksi administratif, tentu akan kami serahkan ke instansi berwenang untuk memberikan sanksi tersebut," ucapnya.
"Ada delapan orang yang kami amankan. Mereka semua masih dalam pemeriksaan, statusnya sebagai saksi," ungkap Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Sudianto pada wartawan, Sabtu (26/2/2022).
Budhi mengatakan, penyidik saat ini tengah mendalami ada tidaknya unsur pidana dalam temuan minyak yang bakal dijual dengan harga di atas hrga eceran tersebut. Pasalnya, minyak tersebut dijual bukan pada distributor yang biasa atau ahli dalam bidang minyak goreng, tapi pada distributor baru yang sebelumnya tak pernah menjual minyak goreng.
"Nah ini kami akan melakukan penelusuran sampai dengan ke atas, sampai pabriknya. Dan kami dalami apakah ada dugaan tindak pidana dalam peristiwa ini, kalau memang nanti ada siapa yang harus bertanggung jawab ini," katanya.
Dia menambahkan, sejak adanya kelangkaan minyak goreng, polisi membentuk tim khusus hang bekerja sacara diam-diam guna melakukan penyelidikan mulai dari hilir atau pasar tradisional, minimarket, dan semacamnya.
Nantinya, polisi bakal menelusurinya pula hingga ke atas atau produsennya yang disinyalir membuat kelangkaan minyak goreng dan harga ecerannya menjadi tinggi.
"Saat ini yang kami temukan baru pelanggaran menjual di atas harga eceran tertinggi. Kalau kita mengacu pada Permendag 2022 ancamannya bersifat sanksi administratif, tentu akan kami serahkan ke instansi berwenang untuk memberikan sanksi tersebut," ucapnya.
(hab)