KUA & PPAS RAPBD DKI 2013, tidak berdasar

Senin, 10 Desember 2012 - 04:30 WIB
KUA & PPAS RAPBD DKI 2013, tidak berdasar
KUA & PPAS RAPBD DKI 2013, tidak berdasar
A A A
Sindonews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta tidak perlu menanggapi tantangan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) untuk menggelar rapat anggaran terbuka.

Ketua Masyarakat Pemantau Kebijakan Eksekutif dan Legislatif (Majelis) Sugiyanto mengatakan, sebaliknya DPRD harus mempertanyakan dasar hukum dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk dijadikan dasar Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) DKI 2013 itu kepada Ahok.

"Pembahasan KUA-PPAS dan RAPBD DKI 2013 telah melanggar UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolahan Keuangan Daerah," kata Sugiyanto melalui rilisnya yang diterima Sindonews, Senin (10/12/2012).

Sugiyanto menjelaskan, dalam aturan tersebut, jelas disebutkan bahwa pengambilan keputusan bersama DPRD dan Gubernur Joko Widodo terhadap RAPBD harus diambil paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran, atau paling lambat 30 Nopember 2012.

"DPRD harus menghentikan pembahasan KUA-PPAS dan RAPBD tersebut. Selanjutnya DPRD segera meminta Gubernur untuk menjalankan perintah UU dan PP dengan melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya," ucapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, ketentuan ini dapat dilihat dalam PP 58/2005 tersebut pada pasal 46.
"Apabila DPRD dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta tetap melanjutkan pembahasan, maka Mendagri berhak memerintahkan Gubernur untuk mengunakan pagu anggaran APBD tahun sebelumnya," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5644 seconds (0.1#10.140)