Divonis 3 Bulan Penjara, Pemuda Ini Akan Balik Polisikan Ibu Kandung
loading...
A
A
A
TANGERANG - S (24) pemuda yang dilaporkan ke polisi oleh ibu kandung nya sendiri LF (45) divonis penjara selama 3 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang . Sang ibu melaporkan anaknya tersebut lantaran menjual kulkas miliknya.
Vonis terhadap S ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Edy Toto Purba."Terdakwa dijatuhi pidana selama tiga bulan hukuman penjara," kata Edy membacakan vonisnya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (24/2/2022).
Sementara S, yang menghadiri persidangan secara virtual menerima vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut. Di bagian lain, kuasa Hukum S, Muhammad Mualimin bersyukur kliennya divonis tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim.
“Alhamdulillah hakim berlaku cukup adil karena hanya vonis 3 bulan,” kata Mualimin saat ditemui di PN Tangerang, Kamis (23/2/2022).
Menurut Mualimin, dari vonis itu kemungkinan pekan depan kliennya sudah dapat bebas. Karena S sudah menjalani penahanan sejak 7 Desember 2021 lalu.
Diketahui sebelumnya, awal mula kasus ini terjadi di Serua Poncol, Ciputat, Tangerang Selatan pada tahun 2020. Mualimin menuturkan, awal mula kasus ini terjadi ketika kliennya menjual kulkas bekas milik sang ibu.
Hal ini dilakukan karena S beralasan belum makan selama 3 hari di masa lockdown pada 2020 lalu. Kliennya sempat meminta maaf kepada sang ibu, dan hendak mengembalikan uang dari hasil penjualan kulkas sebesar Rp500.000.
Namun LF terus melaporkan sang anak atas kasus pencurian pada Desember 2020 lalu hingga akhirnya divonis majelis hakim. "Setelah bebas nanti, kliennya berniat untuk balik melaporkan ibunya atas dugaan pemalsuan tanda tangan," tegasnya.
Vonis terhadap S ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Edy Toto Purba."Terdakwa dijatuhi pidana selama tiga bulan hukuman penjara," kata Edy membacakan vonisnya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (24/2/2022).
Sementara S, yang menghadiri persidangan secara virtual menerima vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut. Di bagian lain, kuasa Hukum S, Muhammad Mualimin bersyukur kliennya divonis tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim.
“Alhamdulillah hakim berlaku cukup adil karena hanya vonis 3 bulan,” kata Mualimin saat ditemui di PN Tangerang, Kamis (23/2/2022).
Menurut Mualimin, dari vonis itu kemungkinan pekan depan kliennya sudah dapat bebas. Karena S sudah menjalani penahanan sejak 7 Desember 2021 lalu.
Diketahui sebelumnya, awal mula kasus ini terjadi di Serua Poncol, Ciputat, Tangerang Selatan pada tahun 2020. Mualimin menuturkan, awal mula kasus ini terjadi ketika kliennya menjual kulkas bekas milik sang ibu.
Hal ini dilakukan karena S beralasan belum makan selama 3 hari di masa lockdown pada 2020 lalu. Kliennya sempat meminta maaf kepada sang ibu, dan hendak mengembalikan uang dari hasil penjualan kulkas sebesar Rp500.000.
Namun LF terus melaporkan sang anak atas kasus pencurian pada Desember 2020 lalu hingga akhirnya divonis majelis hakim. "Setelah bebas nanti, kliennya berniat untuk balik melaporkan ibunya atas dugaan pemalsuan tanda tangan," tegasnya.
(hab)