DPRD Minta Mal Pelanggar Protokol Kesehatan Dicabut Izinnya Sementara

Minggu, 14 Juni 2020 - 19:56 WIB
loading...
DPRD Minta Mal Pelanggar Protokol Kesehatan Dicabut Izinnya Sementara
Penyegelan salah satu mal atau pusat perbelanjaan karena melanggar PSBB beberapa waktu lalu. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta menyambut pembukaan mal pada Senin (15/6/2020). Pengawasan menjadi keharusan agar tidak terjadi penularan Covid-19 di pusat perbelanjaan.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani mengatakan, pembukaan pusat perbelanjaan boleh saja di tengah masa transisi PSBB agar perekonomian kembali membaik. Namun, harus ada pengawasan untuk memastikan semua protokol kesehatan dijalankan. (Baca juga: Satu Pekan PSBB Transisi, Wagub DKI: Hasil Evaluasi di Akhir Juni)

"Untuk mal pastikan 50% pengunjung dari kapasitas. Itu peran pemerintah harus hadir dalam pengawasan. Kami dari DPRD juga akan menjalankan pengawasan itu," ujar Zita, Minggu (14/6/2020).

Menurut dia, kesadaran dan kedisiplinan seluruh elemen masyarakat dalam menaati protokol kesehatan Covid-19 merupakan kunci untuk memutus rantai penyebaran virus Corona. Dia meminta Pemprov DKI tidak segan-segan memberikan sanksi kepada pelanggar.

Tidak tanggung-tanggung, dia bahkan langsung meminta agar pelanggar protokol kesehatan dicabut izinnya sementara. "Cabut izin sementara atau pinalti agar benar-benar ditaati. New normal atau transisi ini harus ditaati semua pihak," ucapnya. (Baca juga: Ini Mal di Ibu Kota yang Terdapat Gerai SIM)
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0971 seconds (0.1#10.140)