Hukuman Tersangka Penabrak 3 Motor di Sudirman Tergantung Hasil Tes Urine
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi masih menunggu hasil tes urine pengemudi mobil Honda HRV berinisial BT, penabrak 3 sepeda motor di Jalan Jenderal Sudirman. BT sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kejadian yang menyebabkan satu pengendara motor tewas di lokasi.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, BT telah ditetapkan tersangka dengan sangkaan Pasal 310 Ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika hasil tes urinenya terbukti mengendarai mobil dalam keadaan mabuk, maka BT akan dikenakan pasal berlapis.
"Pasal 310 Ayat 4 sementara. Tapi nanti kita akan periksa hasilnya. Kalau hasil urinenya sudah keluar, misalnya menunjukkan tanda-tanda bahaya, bisa saja pasalnya kita naikan jadi 311," kata Sambodo di Jakarta, Kamis (17/2/2022).
Soal adanya dugaan tersangka BT mabuk yang tersebar dalam video viral, dia tidak mau berspekulasi. Hingga saat ini pihaknya masih tetap menunggu hasil tes urine tersangka. "Sedang mabuk atau enggak itu dari hasil cek urine. Kalau sudah keluar nanti disampaikan," katanya.
Diketahui, kecelakaan berawal saat mobil Honda HRV yang dikendarai BT melaju di Jalan Jenderal Sudirman dari arah Selatan menuju Utara. Sesampainya di dekat Graha BNI, BT yang diduga tidak konsentrasi menabrak tiga sepeda motor yang melaju di depannya.
Arga mengatakan satu orang pengendara motor tewas dan dua lainnya mengalami luka yang cukup parah. Pengendara Honda Beat inisial MI (20) mengalami luka pada wajah dan bibirnya robek. Sedangkan pengendara sepeda motor Yamaha Aerox berinisial AFZ, 33, mengalami luka pada kaki dan tangan.
Para korban lalu dilarikan ke RS Tarakan dan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Sedangkan pengemudi diamankan kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, BT telah ditetapkan tersangka dengan sangkaan Pasal 310 Ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika hasil tes urinenya terbukti mengendarai mobil dalam keadaan mabuk, maka BT akan dikenakan pasal berlapis.
"Pasal 310 Ayat 4 sementara. Tapi nanti kita akan periksa hasilnya. Kalau hasil urinenya sudah keluar, misalnya menunjukkan tanda-tanda bahaya, bisa saja pasalnya kita naikan jadi 311," kata Sambodo di Jakarta, Kamis (17/2/2022).
Soal adanya dugaan tersangka BT mabuk yang tersebar dalam video viral, dia tidak mau berspekulasi. Hingga saat ini pihaknya masih tetap menunggu hasil tes urine tersangka. "Sedang mabuk atau enggak itu dari hasil cek urine. Kalau sudah keluar nanti disampaikan," katanya.
Diketahui, kecelakaan berawal saat mobil Honda HRV yang dikendarai BT melaju di Jalan Jenderal Sudirman dari arah Selatan menuju Utara. Sesampainya di dekat Graha BNI, BT yang diduga tidak konsentrasi menabrak tiga sepeda motor yang melaju di depannya.
Arga mengatakan satu orang pengendara motor tewas dan dua lainnya mengalami luka yang cukup parah. Pengendara Honda Beat inisial MI (20) mengalami luka pada wajah dan bibirnya robek. Sedangkan pengendara sepeda motor Yamaha Aerox berinisial AFZ, 33, mengalami luka pada kaki dan tangan.
Para korban lalu dilarikan ke RS Tarakan dan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Sedangkan pengemudi diamankan kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
(thm)