Pengemudi Mobil HRV Penabrak 3 Motor di Sudirman Jadi Tersangka

Kamis, 17 Februari 2022 - 13:09 WIB
loading...
Pengemudi Mobil HRV...
Pengemudi mobil Honda HRV berinisial BT, ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak 3 sepeda motor di Jalan Jenderal Sudirman. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pengemudi mobil Honda HRV berinisial BT, ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak 3 sepeda motor di Jalan Jenderal Sudirman. Kejadian itu menyebabkan satu pengendara motor tewas di lokasi.

"Statusnya saat ini sudah kita naikkan menjadi tersangka," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arga Dija Putra saat dikonfirmasi, Rabu (16/2/2022).

Baca juga: Mobil Seruduk 3 Motor di Sudirman, Diduga Sopir Mabuk

Arga mengatakan BT dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Saat ini BT masih diamankan di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.



Diketahui, kecelakaan berawal saat mobil Honda HRV yang dikendarai BT melaju di Jalan Jenderal Sudirman dari arah Selatan menuju Utara. Sesampainya di dekat Graha BNI, BT yang diduga tidak konsentrasi menabrak tiga sepeda motor yang melaju di depannya.



Arga mengatakan satu orang pengendara motor tewas dan dua lainnya mengalami luka yang cukup parah. Pengendara Honda Beat inisial MI (20) mengalami luka pada wajah dan bibirnya robek. Sedangkan pengendara sepeda motor Yamaha Aerox berinisial AFZ, 33, mengalami luka pada kaki dan tangan.

Para korban lalu dilarikan ke RS Tarakan dan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Sedangkan pengemudi diamankan kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1586 seconds (0.1#10.140)