Ini Peran 5 Remaja Pembegal Anggota Brimob Kelapa Dua
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya membeberkan peran lima remaja pelaku begal terhadap anggota polisi satuan Brigade Mobil (Brimob) Kelapa Dua Depok, Aipda Edi Santoso. Dua pelaku membacok korban sebelum merampas motor anggota Polri tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, lima pelaku yang ditangkap berinisial MH alias H (17), RMI alias I (20), AM alias U (17), MAL alias A (18) dan RH alias R (17)."MH merupakan otak penyerangan yang juga berperan sebagai joki," kata Zulpan kepada wartawan Rabu (16/2/2022).
Selanjutnya pelaku RMI berperan membacok korban, dan pelaku AM yang membawa kabur sepeda motor milik korban.
"Pelaku MAL berperan menyimpan senjata tajam dan RH menyimpan motor korban," ujarnya.
Zulpan menuturkan, kelima pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Adapun sejumlah barang bukti turut disita, antara lain dua celurit dengan panjang 50 cm dan dua unit sepeda motor.
Akibat kejahatan kelima tersangka yang semua masih remaja akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.Sebelumnya, kejadian yang menimpa Aipda Edi Santoso, Anggota Brimob yang dibegal di Jalan Raya Kranggan RT 01/07, Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampura.
Korban dipepet dan dibacok para pelaku dari belakang yang mengenai bagian punggung. Korban sempat berupaya melawan dengan menangkis sabetan senjata tajam dari pelaku, namun pelaku terus menghujamkan senjata tajam.
Setelah korban tidak berdaya, para pelaku membawa kabur sepeda motor korban. Korban akhirnya ditolong oleh petugas keamanan kampung dan melaporkan ke Polsek Jatisampurna.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, lima pelaku yang ditangkap berinisial MH alias H (17), RMI alias I (20), AM alias U (17), MAL alias A (18) dan RH alias R (17)."MH merupakan otak penyerangan yang juga berperan sebagai joki," kata Zulpan kepada wartawan Rabu (16/2/2022).
Selanjutnya pelaku RMI berperan membacok korban, dan pelaku AM yang membawa kabur sepeda motor milik korban.
"Pelaku MAL berperan menyimpan senjata tajam dan RH menyimpan motor korban," ujarnya.
Zulpan menuturkan, kelima pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Adapun sejumlah barang bukti turut disita, antara lain dua celurit dengan panjang 50 cm dan dua unit sepeda motor.
Akibat kejahatan kelima tersangka yang semua masih remaja akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.Sebelumnya, kejadian yang menimpa Aipda Edi Santoso, Anggota Brimob yang dibegal di Jalan Raya Kranggan RT 01/07, Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampura.
Korban dipepet dan dibacok para pelaku dari belakang yang mengenai bagian punggung. Korban sempat berupaya melawan dengan menangkis sabetan senjata tajam dari pelaku, namun pelaku terus menghujamkan senjata tajam.
Setelah korban tidak berdaya, para pelaku membawa kabur sepeda motor korban. Korban akhirnya ditolong oleh petugas keamanan kampung dan melaporkan ke Polsek Jatisampurna.
(hab)