Tuntut pelunasan ongkos, bos tenda malah diadili

Rabu, 07 November 2012 - 22:07 WIB
Tuntut pelunasan ongkos, bos tenda malah diadili
Tuntut pelunasan ongkos, bos tenda malah diadili
A A A
Sindonews.com - Peristiwa robohnya tenda sirkus internasional Cirque Le Masque yang terjadi pada 3 Juli 2010 lalu ternyata berbuntut panjang.

Sang pemilik, yang juga penanggungjawab tenda, Salim Balya yang bermaksud menagih sisa pembayaran kepada penyelenggara sirkus, PT Nant Adi Pariwara (NAP), justru harus menghadapi tuntutan di depan meja hijau setelah dituduh melakukan penipuan.

Kasusnya pun kini sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak delapan bulan lalu dengan agenda mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dirinya didakwa dengan tuduhan penipuan karena tenda yang dipasangnya untuk pertunjukkan sirkus di Senayan dua tahun silam roboh dan mengakibatkan beberapa penonton mengalami luka.

Ketua Majelis Hakim Marsudin Nainggolan menjelaskan sidang yang seharusnya digelar pada hari ini mengalami penundaan hingga pekan depan dikarenakan pengacara terdakwa yang sedang sakit dan berhalangan hadir. "Sidang akan ditunda dan akan dilanjutkan minggu depan" ujar Marsudin Rabu (7/11/2012).

Sementara itu usai sidang Salim menjelaskan, jika dirinya tidak bersalah dan membantah jika tenda yang dipasang tidak memenuhi spesifikasi yang diminta PT NAP. Salim beralasan jika apa yang terjadi merupakan kejadian yang tidak terduga dan jauh dari apa yang sudah dipersiapkan.

“Tenda itu tidak roboh, melainkan hanya bengkok akibat hujan deras dan angin kecang. Spesifikasi telah sesuai prosedur namun alam berkata lain,” tuturnya.

Ditambahkan Salim, terlebih pada saat kejadian BMKG pun telah menjelaskan jika cuaca pada hari itu memang ekstrem.
Pihak Polda Metro Jaya juga sudah menyatakan peristiwa terjadi bukan karena kelalaian. Tetapi karena kejadian alam berupa angin kencang dan hujan deras.

"Saya pikir tudingan ini hanya bagian dari usaha penyelenggara sirkus yang menolak membayar utangnya sebesar Rp2 Miliar lebih kepada kami," ungkap Salim.

Dugaan tersebut makin mencuat tatkala dugaan pelanggaran Kontrak yang awalnya masuk wilayah Perdata atas perjanjian yang ditandatangani para pihak, kemudian masuk ranah Pidana oleh Penyidik dan telah di P21 pihak Kejaksaan hingga akhirnya bergulir ke pengadilan saat ini.

Lebih lanjut Salim menambahkan, dalam kontrak kerjasama antara pihaknya dengan PT NAP, disebutkan adanya klausula Force Majeure, yang menyebutkan jika ada peristiwa alam, seperti hujan dan petir yang di luar kekuasaan manusia, maka menjadi dasar sah membuktikan tidak adanya pelanggaran atas perjanjian yang disepakati para pihak. Salim sendiri didakwa dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan serta pasal 62 ayat 2 jo pasal 16 b Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4236 seconds (0.1#10.140)