Beraksi Menggunakan Jimat, Pelaku Ganjal ATM Dibekuk Polisi
loading...
A
A
A
DEPOK - Pria pelaku ganjal Anjungan Tunai Mandiri (ATM) diciduk polisi. RE (40) pelaku ganjal ATM yang kini terpaksa harus mendekam di sel penjara setelah beraksi di salah satu ATM Jalan Raya Mochtar, Sawangan, Kota Depok. Dari komplotan ini diamankan barang bukti berupa kartu ATM korban dan beberapa unit ponsel.
“Kami amankan pelaku di Gunung Putri Bogor,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah, Sabtu (13/6/2020). ( )
Pelaku tidak bekerja sendiri. Dia dibantu beberapa temannya yang kini masih buron. Selain itu pelaku juga membawa benda yang diakui sebagai jimat agar aksinya selalu lancar. “Ada benda seperti sabuk warna merah yang menurut pengakuan pelaku digunakan sebagai jimat agar tidak terlihat ketika beraksi,” tambahnya.
Modus yang dilakukan adalah dengan mengganjal mesin ATM menggunakan batang lidi. Tujuannya agar kartu ATM korbannya tersangkut dan tak bisa keluar. “Kemudian, salah seorang pelaku berpura-pura berbaik hati menolong korbannya, padahal hal tersebut ia lakukan untuk menghapal pin korbannya,” ucapnya.
Setelah korbannya pergi meninggalkan lokasi, para pelaku pun mengambil kartu ATM-nya dan menguras isi rekening korban di mesin ATM yang lainnya. “Setelah korban pergi kemudian kartu diambil pelaku dan isi saldo korban diambil,” katanya. (Baca Juga: KPK Tetapkan Mantan Direktur Utama PTDI Budi Santoso Sebagai Tersangka)
Korban mengalami kerugian jutaan rupiah dan melapor ke polisi. Kemudian dilakukan penyelidikan dan pelaku diamankan. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. “Kepada pelaku kami sangkakan Pasal 362 tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara," pungkasnya.
“Kami amankan pelaku di Gunung Putri Bogor,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah, Sabtu (13/6/2020). ( )
Pelaku tidak bekerja sendiri. Dia dibantu beberapa temannya yang kini masih buron. Selain itu pelaku juga membawa benda yang diakui sebagai jimat agar aksinya selalu lancar. “Ada benda seperti sabuk warna merah yang menurut pengakuan pelaku digunakan sebagai jimat agar tidak terlihat ketika beraksi,” tambahnya.
Modus yang dilakukan adalah dengan mengganjal mesin ATM menggunakan batang lidi. Tujuannya agar kartu ATM korbannya tersangkut dan tak bisa keluar. “Kemudian, salah seorang pelaku berpura-pura berbaik hati menolong korbannya, padahal hal tersebut ia lakukan untuk menghapal pin korbannya,” ucapnya.
Setelah korbannya pergi meninggalkan lokasi, para pelaku pun mengambil kartu ATM-nya dan menguras isi rekening korban di mesin ATM yang lainnya. “Setelah korban pergi kemudian kartu diambil pelaku dan isi saldo korban diambil,” katanya. (Baca Juga: KPK Tetapkan Mantan Direktur Utama PTDI Budi Santoso Sebagai Tersangka)
Korban mengalami kerugian jutaan rupiah dan melapor ke polisi. Kemudian dilakukan penyelidikan dan pelaku diamankan. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. “Kepada pelaku kami sangkakan Pasal 362 tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara," pungkasnya.
(mhd)