Kawasan CFN di Jakarta Ditiadakan, Polisi Ganti Patroli Skala Besar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya mencabut kebijakan Crowd Free Night (CFN) untuk menekan kerumunan guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19. Sebagai gantinya Polda Metro Jaya akan menggelar patroli skala besar.
Kebijakan CFN ini belum lama diterapkan di 10 kawasan wilayah DKI Jakarta."Semalam sudah kita mulai patroli skala besar sasarannya jalan-jalan protokol dan lokasi tempat hiburan malam," ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo pada Rabu (9/2/2022).
Dia menegaskan, dalam patroli tersebut pihaknya melibatkan 75 personel yang bergerak ke lokasi yang dinilai rawan berkumpulnya maysarakat."Kita akan bubarkan jika menemukan ada masyarakat yang berkumpul,," tegasnya.
Patroli skala besar ini dimulai sejak pukul 24.00 WIB dan selesai pukul 04.00 WIB.
Walaupun sudah ditiadakan CFN, Sambodo berharap masyarakat tetap menaati protokol kesehatan (prokes) yang ada. Sehingga diharapkan dengan patuhnya masyarakat terhadap prokes dapat menekan laju penyebaran Covid-19.
Selain itu, Sambodo meminta para pengusaha hiburan baik kafe dan lain sebagainya untuk juga menaati protokol kesehatan. Baik terhadap aplikasi PeduliLindungi dan juga jam operasional pada PPKM Level 3 yang telah ditentukan pemerintah.
Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan CFN untuk 10 kawasan di Jakarta dan sekitarnya. Kebijakan CFN itu diberlakukan usai pemerintah telah menetapkan level PPKM di Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Barat menjadi level 3.
Kebijakan CFN ini belum lama diterapkan di 10 kawasan wilayah DKI Jakarta."Semalam sudah kita mulai patroli skala besar sasarannya jalan-jalan protokol dan lokasi tempat hiburan malam," ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo pada Rabu (9/2/2022).
Dia menegaskan, dalam patroli tersebut pihaknya melibatkan 75 personel yang bergerak ke lokasi yang dinilai rawan berkumpulnya maysarakat."Kita akan bubarkan jika menemukan ada masyarakat yang berkumpul,," tegasnya.
Patroli skala besar ini dimulai sejak pukul 24.00 WIB dan selesai pukul 04.00 WIB.
Walaupun sudah ditiadakan CFN, Sambodo berharap masyarakat tetap menaati protokol kesehatan (prokes) yang ada. Sehingga diharapkan dengan patuhnya masyarakat terhadap prokes dapat menekan laju penyebaran Covid-19.
Selain itu, Sambodo meminta para pengusaha hiburan baik kafe dan lain sebagainya untuk juga menaati protokol kesehatan. Baik terhadap aplikasi PeduliLindungi dan juga jam operasional pada PPKM Level 3 yang telah ditentukan pemerintah.
Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan CFN untuk 10 kawasan di Jakarta dan sekitarnya. Kebijakan CFN itu diberlakukan usai pemerintah telah menetapkan level PPKM di Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Barat menjadi level 3.
(hab)