PPKM Level 3, Pemkot Bekasi Batasi Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah 50%

Rabu, 09 Februari 2022 - 13:02 WIB
loading...
PPKM Level 3, Pemkot...
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengeluarkan aturan rumah ibadah dibatasi sebanyak 50 persen. Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menekan aturan penanganan pencegahan, pengendalian, dan penyebaran virus Covid-19 . Dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Bekasi, rumah ibadah dibatasi sebanyak 50 persen.

Kebijakan tersebut tertuang pada Surat Edaran Nomor: 443.1/145/SET.COVID-19. Beleid tersebut pun ditandatangani oleh Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto pada Selasa 8 Februari 2022.

“Dalam melakukan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama Penerapan PPKM Level 3 maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” kata Tri dalam keterangannya, Rabu (9/2/2022).

Rumah ibadah juga diimbau untuk memperhatikan kesehatan dengan membertimbangkan faktor ventilasi udara yang baik, termasuk durasi ibadah, dan jarak interaksi yang diterapkan. Hal tersebut untuk semakin menekan risiko penularan selama beraktivitas.



“Menyosialisasikan berbagai petunjuk visual dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19,” tambah Tri.

Selain itu penyeenggaraan ibadat juga ditegaskan untuk menerapkan disiplin protokol kesehatan 5M yang ketat. Termasuk, melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah yang masuk dan melakukan disinfeksi ruangan secara rutin.

“Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah,” tutup Tri.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1994 seconds (0.1#10.140)