Berseteru dengan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Ini Penjelasan Pengusaha Limbah

Rabu, 09 Februari 2022 - 12:39 WIB
loading...
Berseteru dengan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Ini Penjelasan Pengusaha Limbah
Pengusaha limbah di Kabupaten Bekasi, Hartono Muhammad Fadli beserta tim kuasa hukum menjelaskan perseteruannya dengan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Budiyanto.Foto/Istimewa
A A A
BEKASI - Pengusaha limbah di Kabupaten Bekasi , Hartono Muhammad Fadli menegaskan, perseteruan hukum dirinya dengan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Budiyanto berawal dari perbedaan persepsi dalam kontek pekerjaan murni. Hartono menegaskan tidak ada tendensi apapun dengan Budiyanto.

Kuasa Hukum Hartono, Budi Santoso mengatakan, kliennya tidak mempunyai tendensi apapun kepada Budiyanto."Awalnya sifatnya privasi antara Pak Haji Hartono dengan yang bersangkutan (Budiyanto). Namun melihat pemberitaan yang beredar maka saya diminta untuk menyampaikan ini ke publik," kata Budi Santoso di Cikarang, Selasa, 8 februari 2022 kemarin.

Menurut Budi, pernyataan Budiyanto yang tidak memiliki hubungan hukum dengan PT Harrosa milik kliennya adalah pembentukan opini publik dengan dugaan agar terhindar dari proses hukum yang tengah dijalaninya.

"Kami punya data dan bukti yang bersangkutan memiliki hubungan hukum dengan perusahaan klien kami. Sekali lagi kami tidak pernah merekayasa tanda tangan Budiyanto dikuitansi yang menyebutkan permintaan sejumlah uang kepada klien kami," tegasnya.

Budi menjelaskan perseteruan hukum antara kliennya dengan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi itu berawal dari perbedaan persepsi dalam kontek pekerjaan murni dan tidak ada hal-hal yang bersifat pribadi.

"Pak Haji Hartono cuma sebatas pengusaha yang hanya menghitung untung atau rugi mendapat pekerjaan, bukan yang sifatnya orang politis. Kita hanya berpikir praktis, kalau pekerjaan itu hak kita, harus diperjuangkan sesuai aturan hukum yang ada, tidak kemana-mana, awalnya hanya sebatas itu," jelasnya.

Wakil Ketua Peradi Kabupaten Bekasi itu menceritakan, pada tahun 2012 Budiyanto mendatangi kliennya dengan maksud ingin meminta pekerjaan sekaligus belajar usaha pengolahan limbah.

Bermula dari situ, kata dia, Budiyanto kemudian mendapatkan pekerjaan dari sejumlah rekanan perusahaan atas bantuan kliennya. Mulai dari bisnis pengolahan limbah perusahaan hingga kepercayaan untuk mengelola sektor ketenagakerjaan di suatu perusahaan.

"Dari sana kita perlu mengingat sejarah bahwa ada peristiwa perjalanannya yang tidak bisa dilupakan, bukan hanya mengedepankan ketika saat ini ada masalah. Intinya kami mengingatkan kembali kalau beberapa kali Budiyanto datang ke PT Harossa untuk ambil uang, ini tidak bisa disangkal. Dari kita proses ini ada yang sudah sampai lidik (penyelidikan) ada yang dik (penyidikan) kepolisian, juga ada gugatan perdata di pengadilan negeri," ucapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Budiyanto, Muhammad Ikbal mengatakan, pihaknya telah melaporkan balik Hartono di Polres Bekasi perihal sangkaan pasal yang dilaporkan seblumnya oleh Hartono melalui kuasa hukumnya.

"Klien kami, Pak Budiyanto telah dilaporkan oleh Pak Hartono, ada empat laporan di antaranya di Polsek Cikarang Pusat dan Polres Metro Bekasi dan kami sudah melakukan klarifikasi jawaban atas apa yang dilaporkan," ucapnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1532 seconds (0.1#10.140)