Laskar FPI Bersaksi di Sidang Munarman, Hakim Masih Cecar soal Baiat ISIS
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sidang dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat mantan Sekretaris Umum Front Pemebela Islam (FPI) Munarman , kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (2/2/2022). Sidang kali ini masih dalam tahap agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Saksi yang dihadirkan JPU pada sidang lanjutan Rabu (2/2/2022) ini merupakan seorang mantan Laskar FPI berinisial AR. Di depan majelis hakim, AR dicecar pertanyaan untuk mengetahui acara baiat ISIS yang dihadiri Munarman pada 25 Januari 2015."Tanggal 25 ada baiat," tanya hakim kepada AR.
AR lalu mengiayakan. Namun dia menyatakan mengikuti acara baiat itu bukan karena kehendak sendiri. Melainkan terpaksa karena keanggotaannya sebagai Laskar FPI pada saat itu.
"Ikut yang mulia, karena kondisi terpaksa yang Mulia. Bukan dengan kehendak saya yang Mulia," jawab AR.
Setelah mendengarkan kesaksian AR terkait acara baiat ISIS di Makassar, majelis hakim kembali bertanya kepada AR mengenai keberadaan Munarman saat acara berlangsung.
"Pada tanggal 25 ada saudara melihat (terdakwa) acara itu?" tanya hakim. AR yang kebetulan berada dalam acara tersebut menjawab dengan lantang, "Ada yang Mulia. Ada".
Selanjutnya hakim menanyakan soal ceramah yang disampaikan Munarman dalam acara baiat tersebut. "Iya yang Mulia (Munarman memberikan ceramah)," ucapnya.
Kemudian hakim kembali bertanya soal tempat duduk Munarman pada saat memberikan ceramah. "Ada di podium panggung," ujarnya.
"Saat dibaiat ngeliat?" tanya Hakim kembali. "Ngeliat yang Mulia, sepintas dia ngikut," tukasnya.
Selanjutnya hakim bertanya soal tata cara baiat dilakukan. AR menjawab dilakukan dengan cara duduk dan berdiri. "Terus, ngacungkan jari?" cecar Hakim.
"Iya yang Mulia, ngacungkan jari yang Mulia" jawab AR.
Kendati demikian, AR tak dapat menjawab gambalng saat hakim menanyakan apakah Munarman ikut mengacungkan jari saat baiat berlangsung.
"Tidak menyaksikan karena pandangan saya ke jamaah. Saya ada di sisi kanan yang mulia, jadi ketika melihat ke jamaah saya tidak sempat melihat (Munarman)," tuturnya.
Saksi yang dihadirkan JPU pada sidang lanjutan Rabu (2/2/2022) ini merupakan seorang mantan Laskar FPI berinisial AR. Di depan majelis hakim, AR dicecar pertanyaan untuk mengetahui acara baiat ISIS yang dihadiri Munarman pada 25 Januari 2015."Tanggal 25 ada baiat," tanya hakim kepada AR.
AR lalu mengiayakan. Namun dia menyatakan mengikuti acara baiat itu bukan karena kehendak sendiri. Melainkan terpaksa karena keanggotaannya sebagai Laskar FPI pada saat itu.
"Ikut yang mulia, karena kondisi terpaksa yang Mulia. Bukan dengan kehendak saya yang Mulia," jawab AR.
Setelah mendengarkan kesaksian AR terkait acara baiat ISIS di Makassar, majelis hakim kembali bertanya kepada AR mengenai keberadaan Munarman saat acara berlangsung.
"Pada tanggal 25 ada saudara melihat (terdakwa) acara itu?" tanya hakim. AR yang kebetulan berada dalam acara tersebut menjawab dengan lantang, "Ada yang Mulia. Ada".
Selanjutnya hakim menanyakan soal ceramah yang disampaikan Munarman dalam acara baiat tersebut. "Iya yang Mulia (Munarman memberikan ceramah)," ucapnya.
Kemudian hakim kembali bertanya soal tempat duduk Munarman pada saat memberikan ceramah. "Ada di podium panggung," ujarnya.
"Saat dibaiat ngeliat?" tanya Hakim kembali. "Ngeliat yang Mulia, sepintas dia ngikut," tukasnya.
Selanjutnya hakim bertanya soal tata cara baiat dilakukan. AR menjawab dilakukan dengan cara duduk dan berdiri. "Terus, ngacungkan jari?" cecar Hakim.
"Iya yang Mulia, ngacungkan jari yang Mulia" jawab AR.
Kendati demikian, AR tak dapat menjawab gambalng saat hakim menanyakan apakah Munarman ikut mengacungkan jari saat baiat berlangsung.
"Tidak menyaksikan karena pandangan saya ke jamaah. Saya ada di sisi kanan yang mulia, jadi ketika melihat ke jamaah saya tidak sempat melihat (Munarman)," tuturnya.
(thm)