5 Preman Kampung Pelaku Pungli di Pasar Lama Tangerang Dicokok Polisi

Selasa, 01 Februari 2022 - 07:17 WIB
loading...
5 Preman Kampung Pelaku Pungli di Pasar Lama Tangerang Dicokok Polisi
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin menyebut lima preman kampung yang melakukan pungli di Pasar Lama sudah dicokok. Foto: MPI/Nandha Aprilianti
A A A
TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota mencokok 5 orang preman kampung yang kerap melakukan pungutan liar (pungli) di kawasan Wisata Kuliner Pasar Lama. Saat ini kelima orang tersebut tengah dimintai keterangan oleh polisi.

“Kita langsung tindak lanjuti, kita dalami terakhir ada beberapa orang yang kita amankan untuk kita mintai keterangan,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin, dalam keterangan yang diterima, Selasa (1/2/2022).



Menurut Komarudin, langkah ini merupakan upaya polisi untuk mengatasi keluhan pedagang kaki lima (PKL) atas aksi pungli preman kampung yang meresahkan. “Yang kita lakukan ini adalah sebuah jawaban dari keluhan para pedagang atas maraknya pungli yang terjadi,” ungkapnya.

Komarudin menjelaskan, kelima orang yang diamankan memiliki peran yang berbeda-beda. “Macam-macam, ada yang menerima ataupun memungut pungli secara langsung, ada yang menjual lapak,” ungkapnya.



Dari lima orang itu didapati aksi jual beli lapak hingga menyentuh harga mencapai Rp5 juta yang disertai kwitansi. “Ini adalah hal yang sangat memprihatinkan, mengingat yang dijual itu bukan lahan miliknya sendiri. Ini tentunya perlu ditertibkan untuk menjamin kelancaran iklim usaha investasi di Kota Tangerang,” tegasnya.



Kelima orang tersebut diamankan dalam kondisi yang berbeda-beda. Ada yang sedang beraksi, dan ada yang sedang menunggu. “Kami berjanji akan terus menindak tegas perilaku-perilaku yang mengganggu ketertiban masyarakat,” tandasnya.

Dia pun mengimbau kepada masyarakat yang merasa mendapatkan tindakan intimidasi dari kasus pungli, jangan segan melaporkan hal ini kepada pihak berwajib.

“Kami berharap siapa pun masyarkat yang merasa intimidasi termasuk dimintakan pungli dengan ancaman dan sebagainya, silakan lapor dan langsung kita tindak lanjuti,” pungkasnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1727 seconds (0.1#10.140)