1 WNA China dan 2 WNI Jadi Tersangka Pinjol Ilegal di PIK

Senin, 31 Januari 2022 - 13:49 WIB
loading...
1 WNA China dan 2 WNI Jadi Tersangka Pinjol Ilegal di PIK
Polres Jakarta Utara menetap tiga tersangka dalam kasus pinjol ilegal di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.Foto/MPI/Bachtiar Rojab
A A A
JAKARTA - Polres Jakarta Utara menetap tiga tersangka dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Ketiga tersangka satu di antaranya merupakan WNA China.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, tiga tersangka terdiri dari direktur berkebangsaan China dan dua WNI yang bertugas sebagai komisaris serta reminder.

"Dalam penggerebekan ini kami menyita 28 handphone serta 24 unit komputer untuk alat bantu remainder atau penagih," kata Zulpan di Mapolres Jakarta Utara pada Senin (31/1/2022). Baca: Dikepalai WNA China, Pinjol di PIK Membawahi 4 Aplikasi

Sebelumnya, Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo mengatakan, pinjol ilegal ini dikepalai seorang WNA China. Kantor pinjol ilegal tersebut memiliki empat aplikasi pinjaman online ilegal. "Ada empat aplikasi pinjol ilegal. Empat aplikasi itu yakni, Doku, Kotak Online, Dana Kilat, dan Kredito," kata Wibowo di Jakarta, Jumat (28/1/2022).

Operasional pinjol ilegal ini baru dibuka pada Januari 2022 sehingga masih belum banyak orang yang menjadi korban. Dia melanjutkan, keberadaan pinjol ilegal ini sangat menghawatirkan karena, mereka memotong dana dimuka dari jumlah nilai yang dipinjamkan.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1378 seconds (0.1#10.140)