Cegah Omicron, ASN di Tangerang Dilarang Berpergian ke Luar Negeri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemkab Tangerang membuat aturan melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintahannya untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Pelarangan ini dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron .
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 800/213-BKPSDM tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Negeri Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang yang ditandatangani Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.
"Aturan ini ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19,” kata Zaki dalam keterangan tertulis, Jumat, 28 Januari 2022. Hal ini dilakukan karena dirasa dengan perjalanan di masa pandemi dapat berpotensi dalam meningkatkan kasus.
“Kegiatan perjalanan di masa pandemi dinilai berpotensi meningkatkan penularan serta adanya peningkatan kasus," ujarnya.
Kendati demikian, ada beberapa kategori yang mendapat pengecualian untuk bisa dapat melakukan perjalanan luar negeri. Seperti halnya setiap perjalanan dinas luar negeri (PDLN) mendapat catatan surat tugas yang ditanda tangani oleh pejabat pembina kepegawaian.
"Kalaupun ada PDLN, pegawai harus mengikuti aturan yang ada. Kita wajibkan untuk mematuhi kebijakan pelaksanaan karantina dan kewajiban pemeriksanaan Covid-19," ujarnya.
Zaki pun dengan tegas menetapkan aturan ini juga sekaligus dengan sanksi jika ada yang melanggar aturan ini. "Sanksinya jelas, hukuman disiplin yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," tegas Zaki.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 800/213-BKPSDM tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Negeri Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang yang ditandatangani Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.
"Aturan ini ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19,” kata Zaki dalam keterangan tertulis, Jumat, 28 Januari 2022. Hal ini dilakukan karena dirasa dengan perjalanan di masa pandemi dapat berpotensi dalam meningkatkan kasus.
“Kegiatan perjalanan di masa pandemi dinilai berpotensi meningkatkan penularan serta adanya peningkatan kasus," ujarnya.
Kendati demikian, ada beberapa kategori yang mendapat pengecualian untuk bisa dapat melakukan perjalanan luar negeri. Seperti halnya setiap perjalanan dinas luar negeri (PDLN) mendapat catatan surat tugas yang ditanda tangani oleh pejabat pembina kepegawaian.
"Kalaupun ada PDLN, pegawai harus mengikuti aturan yang ada. Kita wajibkan untuk mematuhi kebijakan pelaksanaan karantina dan kewajiban pemeriksanaan Covid-19," ujarnya.
Zaki pun dengan tegas menetapkan aturan ini juga sekaligus dengan sanksi jika ada yang melanggar aturan ini. "Sanksinya jelas, hukuman disiplin yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," tegas Zaki.
(hab)