Ciduk 4 Pengedar, Polres Jakpus Sita 11,3 Kg Sabu Tersimpan Dalam Ban Mobil

Jum'at, 28 Januari 2022 - 19:28 WIB
loading...
Ciduk 4 Pengedar, Polres Jakpus Sita 11,3 Kg Sabu Tersimpan Dalam Ban Mobil
Polres Jakarta Pusat menangkap empat pengedar narkoba dengan barang bukti 11,3 kg sabu.Foto/SINDOnews/Komaruddin Bagja Arjawinangun
A A A
JAKARTA - Polres Jakarta Pusat menangkap empat pengedar sabu dari dua tempat berbeda di Depok dan Jakarta Selatan. Dari tangan keempat pelaku disita sebanyak 11,3 kg sabu yang disimpan dalam ban mobil.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penangkapan para pelaku ini dilakukan pada Sabtu, 15 Januari 2022 pukul 15.30 WIB di Beji, Depok. Dari hasil pengembangan, petuga kembali menangkap pelaku lainnya pada Minggu, 16 Januari 2022 pukul 18.30 WIB di Pancoran, Jakarta Selatan.

"Ada empat tersangka yang ditangkap yakni, CLO (27), AP (25), RM (24), dan F (29)," kata Zulpan di Mapolres Jakarta Pusat pada Jumat (28/1/2022).
Dari tangan para pelaku disita adalah narkotika jenis sabu seberat 11,3 kilogram, satu tas hitam, ban mobil, satu unit avanza dengan nopol B 1086 RSU warna putih, dan tiga timbangan elektrik yang digunakan untuk mengemas narkotika jenis sabu.

Endra menuturkan, pengungkapan kasus bermula dari informasi adanya sabu seberat 10,298 kg yang dibawa dari Aceh menggunakan mobil minibus. Petugas melakukan penelusuran hingga akhirnya menangkap CL dan AP.

Barang haram tersebut disimpan dalam salah satu ban mobil. Kemudian tim melakukan pengembangan setelah mendapat dua tersangka awal. Hasilnya tak sia-sia, tersangka F dan RM diciduk di salah satu apartemen di Jakarta Selatan.

"RM berperan memerintahkan CLU dan AP untuk mengambil narkotika jenis sabu," ucapnya. Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat UU Nomor 35/2009 Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Pasal 117 ayat 1.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1531 seconds (0.1#10.140)