Kasus Kucing Maine Coon Disiram Air Panas di Bogor, Begini Kata Polisi
loading...
A
A
A
BOGOR - Seekor kucing milik warga Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor , diduga mengalami penganiayaan dengan disiram air panas . Kasus tersebut viral setelah pemilik menggunggah cerita yang dialami kucingnya di media sosial Instagram.
Dalam postingannya dengan akun Instagram @rionaldirb mengunggah foto seekor kucing jenis maine coon dengan luka bakar di bagian punggung. Kucing peliharaannya itu ditulisnya telah disiram air panas oleh tetangganya sendiri dengan inisial BS.
Pemilik mengaku telah melaporkan kasus ini ke Polsek Cijeruk pada 26 November 2021. Hanya saja, belum mendapat titik terang dari kasus tersebut.
Kapolsek Cijeruk Kompol Sumijo membenarkan jika pihaknya sudah menerima laporan dugaan penganiayaan hewan tersebut. Kucing milik pelapor diduga disiram dengan air panas oleh tetangganya.
"Sedang ditangani, sedang dilakukan pemeriksaan. Jadi sampai saat ini masih dalam penyelidikan siapa yang diduga sebagai pelaku dan unsur-unsurnya seperti apa, itu masih dilakukan pemeriksaan," kata Sumijo kepada MNC Portal, Rabu (26/1/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap terlapor berinisial RB, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi ketika sedang memasak air panas untuk menyeduh kopi. Ketika melihat ada hewan di plafon, spontan RB menyiram air panas yang direbusnya.
"Spontan dia siramkan (air panas). Tapi tidak mengetahui itu kucing atau apa," tambahnya.
Sumijo mengatakan, kasus ini belum naik ke penyidikan lantaran harus ada unsur yang dipenuhi terlebih dahulu. Sebab, dalam Pasal 302 KUHP tentang Penganiayaan Hewan terlapor baru bisa disebut bersalah jika ada unsur kesengajaan.
"Kemudian itu masuk kategori tindak pidana ringan," sambungnya.
Oleh karena itu, pihaknya tengah mengupayakan untuk proses mediasi antara pelapor dan terlapor terkait dugaan penganiayaan tersebut. Tetapi jika mediasi tidak bisa dilakukan, kasus ini dinaikan ke pengadilan untuk sidang tindak pidana ringan.
"Sedang kita upayakan untuk difasilitasi mediasi. Tapi jika tidak bisa, ke depan dinaikan ke pengadilan kalau sudah terpenuhi unsur-unsurnya dulu," jelas Sumijo.
Terpisah, pemilik kucing Rionaldi Rizki menjelaskan, kejadian penyiraman air panas terhadap kucingnya terjadi pada 25 November 2021. Setelah 24 jam usai kejadian, terlapor RB baru mengakui perbuatannya.
Alih-alih beritikad baik, kedatangan RB malah justru mengkungkit masalah yang tidak ada kaitannya dengan aksi perbuatannya menyiram kucing miliknya dengan air panas. Sehingga, kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Cijeruk pada 26 November 2022.
"Laporan masuk ke Polsek Cijeruk 26 November 2021," ucap Rionaldo.
Kondisi kucingnya sendiri, sudah membaik karena sudah 60 hari pascakejadian hanya masih mengalami trauma. Atas kejadian ini, dirinya hanya berharap kasus ini segera selesai sesuai prosedur.
"Kami percaya bahwa kucing juga memiliki hak yang sama untuk disayangi dan dirawat dengan baik. Kami berharap agar kasus ini segera selesai dan berjalan sesuai prosedur," kata Rionaldo.
Dalam postingannya dengan akun Instagram @rionaldirb mengunggah foto seekor kucing jenis maine coon dengan luka bakar di bagian punggung. Kucing peliharaannya itu ditulisnya telah disiram air panas oleh tetangganya sendiri dengan inisial BS.
Pemilik mengaku telah melaporkan kasus ini ke Polsek Cijeruk pada 26 November 2021. Hanya saja, belum mendapat titik terang dari kasus tersebut.
Kapolsek Cijeruk Kompol Sumijo membenarkan jika pihaknya sudah menerima laporan dugaan penganiayaan hewan tersebut. Kucing milik pelapor diduga disiram dengan air panas oleh tetangganya.
"Sedang ditangani, sedang dilakukan pemeriksaan. Jadi sampai saat ini masih dalam penyelidikan siapa yang diduga sebagai pelaku dan unsur-unsurnya seperti apa, itu masih dilakukan pemeriksaan," kata Sumijo kepada MNC Portal, Rabu (26/1/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap terlapor berinisial RB, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi ketika sedang memasak air panas untuk menyeduh kopi. Ketika melihat ada hewan di plafon, spontan RB menyiram air panas yang direbusnya.
"Spontan dia siramkan (air panas). Tapi tidak mengetahui itu kucing atau apa," tambahnya.
Sumijo mengatakan, kasus ini belum naik ke penyidikan lantaran harus ada unsur yang dipenuhi terlebih dahulu. Sebab, dalam Pasal 302 KUHP tentang Penganiayaan Hewan terlapor baru bisa disebut bersalah jika ada unsur kesengajaan.
"Kemudian itu masuk kategori tindak pidana ringan," sambungnya.
Oleh karena itu, pihaknya tengah mengupayakan untuk proses mediasi antara pelapor dan terlapor terkait dugaan penganiayaan tersebut. Tetapi jika mediasi tidak bisa dilakukan, kasus ini dinaikan ke pengadilan untuk sidang tindak pidana ringan.
"Sedang kita upayakan untuk difasilitasi mediasi. Tapi jika tidak bisa, ke depan dinaikan ke pengadilan kalau sudah terpenuhi unsur-unsurnya dulu," jelas Sumijo.
Terpisah, pemilik kucing Rionaldi Rizki menjelaskan, kejadian penyiraman air panas terhadap kucingnya terjadi pada 25 November 2021. Setelah 24 jam usai kejadian, terlapor RB baru mengakui perbuatannya.
Alih-alih beritikad baik, kedatangan RB malah justru mengkungkit masalah yang tidak ada kaitannya dengan aksi perbuatannya menyiram kucing miliknya dengan air panas. Sehingga, kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Cijeruk pada 26 November 2022.
"Laporan masuk ke Polsek Cijeruk 26 November 2021," ucap Rionaldo.
Kondisi kucingnya sendiri, sudah membaik karena sudah 60 hari pascakejadian hanya masih mengalami trauma. Atas kejadian ini, dirinya hanya berharap kasus ini segera selesai sesuai prosedur.
"Kami percaya bahwa kucing juga memiliki hak yang sama untuk disayangi dan dirawat dengan baik. Kami berharap agar kasus ini segera selesai dan berjalan sesuai prosedur," kata Rionaldo.
(mhd)