Polisi Buru 2 Pengendali Kurir Ganja 17 Kg di Depok
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polres Depok meringkus kurir ganja dan menyita barang bukti seberat 17 Kg pada Kamis 6 Januari 2022 di Kampung Utan Jaya, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Depok. Berdasarkan pemeriksaan, kurir berinisial S (24) alias A ini ada yang mengendalikannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, telah mengamankan satu orang kurir, sedangkan dua pengendali masih dalam pengejaran dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia berjanji akan mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja ini.
"Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengakui mengambil ganja tersebut, kemudian ada seseorang yang di atasnya yang mengendalikan, saat ini dalam pengejaran penyidik dan DPO berinisial A dan B," ujar Zulpan di Mapolres Depok, Jalan Margonda, Depok, Rabu (26/1/2022).
Sebelumnya, kata Zulpan, Satres Narkoba Polres Depok mengamankan tersangka S (24) alias A pada Kamis 6 Januari 2022 lalu sekitar pukul 22.00 WIB di Kampung Utan Jaya, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Depok.
"Dari kasus ini, Satnarkoba Polres Metro Depok menangkap tersangka dengan inisial S (24) alias A peran yang bersangkutan sebagai kurir. Ada yang mengendalikannya lagi," ungkap Zulpan.
Barang bukti yang diamankan kepolisian yakni ganja seberat 17 kg, dan dua buah timbangan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, telah mengamankan satu orang kurir, sedangkan dua pengendali masih dalam pengejaran dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia berjanji akan mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja ini.
"Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengakui mengambil ganja tersebut, kemudian ada seseorang yang di atasnya yang mengendalikan, saat ini dalam pengejaran penyidik dan DPO berinisial A dan B," ujar Zulpan di Mapolres Depok, Jalan Margonda, Depok, Rabu (26/1/2022).
Sebelumnya, kata Zulpan, Satres Narkoba Polres Depok mengamankan tersangka S (24) alias A pada Kamis 6 Januari 2022 lalu sekitar pukul 22.00 WIB di Kampung Utan Jaya, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Depok.
"Dari kasus ini, Satnarkoba Polres Metro Depok menangkap tersangka dengan inisial S (24) alias A peran yang bersangkutan sebagai kurir. Ada yang mengendalikannya lagi," ungkap Zulpan.
Barang bukti yang diamankan kepolisian yakni ganja seberat 17 kg, dan dua buah timbangan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.
(mhd)