Ini Tampang Preman Kampung yang Diciduk Polisi di Pelabuhan Tanjung Priok
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengendus aksi premanisme dengan modus menjual air mineral kepada sopir truk secara paksa. Akibatnya, pelaku DW (26) diamankan petugas setelah melakukan pemukulan terhadap seorang sopir truk.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama mengatakan, DW menjual air mineral kemasan botol dengan harga yang mahal ketimbang membeli di warung kelontong.
”Modus jual air mineral ke sopir truk yang ada di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok dengan harga Rp7.500,” kata Wiratama, Senin (24/1/2022).
Lantaran harga yang terbilang mahal, tak jarang sopir truk di Pelabuhan Tanjung Priok menolak membeli. Namun, ketika sopir menolak membeli, DW dengan gagah beraninya memberi pelajaran dengan memukuli sang sopir.
”Jadi kalau ada yang enggak beli, dia ini memukul sopir sampai mengalami luka-luka,” ujarnya.
Aksi pemukulan itu terjadi terkahir pada Jumat (21/1/2022) lalu. Saat itu DW yang baru mengambil stok dagangannya melihat sopir truk sedang bongkar muat dan menghampirinya menawarkan air mineral.
”Sekira jam 8.00 WIB saat itu tersangka DW baru selesai mengambil stok Aqua. Tersangka DW memukul korban dari belakang dengan menggunakan tangan kanan yang mengepal dan pukulannya mengenai mata kanan sopir dan hidung serta pipi,” tuturnya.
Akibat perbuatannya DW kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 351 KUHP ancaman paling lama 2 tahun 8 bulan. Kini, tersangka meringkuk di balik penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama mengatakan, DW menjual air mineral kemasan botol dengan harga yang mahal ketimbang membeli di warung kelontong.
”Modus jual air mineral ke sopir truk yang ada di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok dengan harga Rp7.500,” kata Wiratama, Senin (24/1/2022).
Lantaran harga yang terbilang mahal, tak jarang sopir truk di Pelabuhan Tanjung Priok menolak membeli. Namun, ketika sopir menolak membeli, DW dengan gagah beraninya memberi pelajaran dengan memukuli sang sopir.
”Jadi kalau ada yang enggak beli, dia ini memukul sopir sampai mengalami luka-luka,” ujarnya.
Aksi pemukulan itu terjadi terkahir pada Jumat (21/1/2022) lalu. Saat itu DW yang baru mengambil stok dagangannya melihat sopir truk sedang bongkar muat dan menghampirinya menawarkan air mineral.
”Sekira jam 8.00 WIB saat itu tersangka DW baru selesai mengambil stok Aqua. Tersangka DW memukul korban dari belakang dengan menggunakan tangan kanan yang mengepal dan pukulannya mengenai mata kanan sopir dan hidung serta pipi,” tuturnya.
Akibat perbuatannya DW kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 351 KUHP ancaman paling lama 2 tahun 8 bulan. Kini, tersangka meringkuk di balik penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
(ams)