Kasus Covid-19 Merangkak Naik, Satpol PP DKI Minta Pelaku Usaha Perketat Prokes

Senin, 24 Januari 2022 - 07:12 WIB
loading...
Kasus Covid-19 Merangkak...
Upaya pengawasan dan penindakan pelaksanaan protokol kesehatan di tempat usaha terus digencarkan. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Upaya pengawasan dan penindakan pelaksanaan protokol kesehatan ( prokes )di tempat usaha terus digencarkan. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada Minggu 23 Januari 2022 memberikan imbauan tegas hingga pendisiplinan protokol kesehatan dalam acara ANIMETOKU yang menampilkan Cosplay Anime di Mall of Indonesia (MOI), Jakarta Utara.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyatakan, pihaknya merespons cepat laporan CRM dengan menyiagakan petugas Satpol PP bersama tim gugus tugas Covid-19 MOI. Kemudian, sambungnya, Satgas Covid-19 Kecamatan Kelapa Gading ditambah petugas Polsek Kelapa Gading.

"Petugas memberikan imbauan langsung di lokasi acara agar pengunjung tetap mematuhi protokol kesehatan. Kemudian juga dilakukan pengaturan jalur pengunjung khusus di area stand event cosplay anime dibuat satu arah," terang Arifin dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/1/2022).

Selain itu, Satpol PP juga memberikan teguran tertulis kepada penanggung jawab acara, yakni manajemen MOI atas kelalaian dalam pelaksanaan acara yang sudah berlangsung sejak Sabtu 22 Januari 2022. Atas teguran tersebut, pihak penanggung jawab acara kemudian membatalkan acara on-stage dan anime competition, serta melarang pengunjung yang hadir menggunakan cosplay selama berada di area pameran dan mal.



Arifin kembali mengimbau kepada para pelaku usaha dan seluruh masyarakat agar tetap patuh dan disiplin protokol kesehatan. Pelaku usaha diharapkan terus melakukan pembatasan jumlah pengunjung dengan ketat dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di area usahanya.

"Atas segala bentuk pelanggaran yang dilakukan baik pelaku usaha atau pihak mana pun, kami tidak segan untuk menindak sesuai kebijakan yang berlaku. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang, dan masyarakat tetap patuh terhadap protokol kesehatan, mengingat angka kasus di Jakarta juga sedang naik," tuturnya.

Perlu diketahui, pengawasan dan penindakan tempat usaha tersebut berdasarkan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi DKI Jakarta.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1692 seconds (0.1#10.140)