Ringankan Warga, Pemkot Bogor Beri Diskon PBB dan Tunda Pembayaran Pajak
loading...
A
A
A
BOGOR - Guna meringankan beban para wajib pajak akibat resesi ekonomi yang berkepanjangan sejak pandemi Covid-19 melanda, maka Pemkot Bogor mengeluarkan sejumlah kebijakan stimulus terkait pajak daerah.
"Sesuai Perwali No 20/2020 dan Perwali No 33/2020 tentang Kebijakan Stimulus, Pemkot Bogor memberikan insentif pajak untuk meringankan wajib pajak akibat dampak dari Covid-19 terhadap dunia usaha maupun masyarakat umumnya," ungkap Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Kamis (23/04/2020).
Menurut Dedie yang juga menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bogor itu, kebijakan tersebut berupa, pertama penundaan pembayaran pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak parkir untuk masa pajak Maret, April dan Mei menjadi tanggal 30 juni 2020.
"Kedua, pemberian diskon atau pengurangan pajak PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) bagi yang membayarkan pajaknya pada April Mei dan Juni," ujarnya. Dedie menuturkan, diskon PBB sebesar 15% untuk pembayaran bulan April 2020, diskon PBB 10% untuk pembayaran bulan Mei 2020 dan diskon PBB 5% untuk pembayaran bulan Juni 2020.
"Bagi masyarakat yang membayarkan tunggakan PBB pada April, Mei dan Juni juga akan mendapatkan penghapusan denda piutang PBB untuk masa pajak sebelum 2019," tuturnya. Terkait teknis pembayaran PBB dengan mendapatkan pengurangan sementara, kata dia, hanya bisa dilakukan di kantor kas Bank Jabar Banten (BJB) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor.
"Silakan masyarakat dan dunia usaha memanfaatkan kesempatan ini, melaksanakan kewajiban pembayaran untuk membantu Pemerintah dan masyarakat Kota Bogor dalam mengatasi penyebaran Covid-19," ucapnya.
"Sesuai Perwali No 20/2020 dan Perwali No 33/2020 tentang Kebijakan Stimulus, Pemkot Bogor memberikan insentif pajak untuk meringankan wajib pajak akibat dampak dari Covid-19 terhadap dunia usaha maupun masyarakat umumnya," ungkap Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Kamis (23/04/2020).
Menurut Dedie yang juga menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bogor itu, kebijakan tersebut berupa, pertama penundaan pembayaran pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak parkir untuk masa pajak Maret, April dan Mei menjadi tanggal 30 juni 2020.
"Kedua, pemberian diskon atau pengurangan pajak PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) bagi yang membayarkan pajaknya pada April Mei dan Juni," ujarnya. Dedie menuturkan, diskon PBB sebesar 15% untuk pembayaran bulan April 2020, diskon PBB 10% untuk pembayaran bulan Mei 2020 dan diskon PBB 5% untuk pembayaran bulan Juni 2020.
"Bagi masyarakat yang membayarkan tunggakan PBB pada April, Mei dan Juni juga akan mendapatkan penghapusan denda piutang PBB untuk masa pajak sebelum 2019," tuturnya. Terkait teknis pembayaran PBB dengan mendapatkan pengurangan sementara, kata dia, hanya bisa dilakukan di kantor kas Bank Jabar Banten (BJB) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor.
"Silakan masyarakat dan dunia usaha memanfaatkan kesempatan ini, melaksanakan kewajiban pembayaran untuk membantu Pemerintah dan masyarakat Kota Bogor dalam mengatasi penyebaran Covid-19," ucapnya.
(hab)