PN Jaksel Kabulkan Gugatan Pertamina atas Sejumlah Perusahaan Asing

Sabtu, 22 Januari 2022 - 21:45 WIB
loading...
PN Jaksel Kabulkan Gugatan...
Kuasa hukum PT Pertamina Otto Hasibuan. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan PT Pertamina (Persero) terhadap perusahaan asing Zhang Deyi (anak dari Zhang Zheniqing), Ever Judger Holding Company Limited, Fleet Management Ltd, serta PT Penascop Maritim Indonesia.

Pengadilan juga menghukum para tergugat membayar ganti rugi kepada PT Pertamina (Persero) sebesar Rp1,596.370.080.820,49 dan USD23.722.028,53.

Kuasa hukum PT Pertamina Otto Hasibuan menjelaskan, perkara itu bermula dari adanya pencemaran lingkungan di Teluk Balikpapan yang
terjadi akibat dari perbuatan Tergugat 1 yang menjatuhkan (labuh) jangkar (drop anchor) di zona terbatas sampai dengan zona terlarang. Hal itu menyebabkan pipa bawah laut milik PT Pertamina (Persero) putus dan rusak.

“Ini menyebabkan minyak mentah yang berada di dalam pipa juga keluar dan menyebabkan tumpahan minyak di laut,” kata Otto dalam siaran persnya, Sabtu (22/1/2022).

Putusan ini dibacakan majelis hakim PN Jaksel pada Rabu 19 Januari 2022 lalu. Majelis Hakim Nazar Effriandi Siregar dalam putusannya menilai bahwa perbuatan tersebut jelas tidak hanya bertentangan dengan kewajiban hukum tergugat sebagai seorang nahkoda kapal. Akan tetapi juga melanggar hak keperdataan PT Pertamina (Persero) yang secara subjektif dilindungi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memiliki dan mengoperasikan pipa bawah laut (subsea pipeline).

Dengan demikian, merujuk Pasal 1367 KUHPerdata jo, Pasal 321 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang jis, Pasal 41 ayat 1 UU 17/2008 jis, Pasal 100 ayat 2 UU 17/2008 jis, Pasal 181 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan, Pasal 1 butir (7) UU 17/2008 jo, Pasal 11 ayat (4) UU 17/2008 jis, Pasal 12 butir c Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 11 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Keagenan Kapal.

Karena itulah, majelis hakim berpendapat keempat tergugat saling berhubungan melawan hukum. “Yang dilakukan Tergugat 1 bukan hanya tanggung jawab dia melainkan tanggung jawab Tergugat 2, Tergugat 3 dan Tergugat 4. Dengan demikian mereka diwajibkan secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat 1,” katanya.

Selain itu, dalam amar putusan itu, hakim menolak eksepsi dan gugatan yang dilakukan para tergugat untuk seluruhnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1879 seconds (0.1#10.140)