Biadab! Pria 60 Tahun Perkosa Anak Tiri 10 Kali di Bekasi

Kamis, 20 Januari 2022 - 21:27 WIB
loading...
Biadab! Pria 60 Tahun Perkosa Anak Tiri 10 Kali di Bekasi
Polres Bekasi memperlihatkan pelaku dan barang bukti pemerkosaan yang dilakukan JH (60) terhadap anak tirinya.Foto/MPI/Jonathan Simanjuntak
A A A
BEKASI - Polres Bekasi meringkus JH (60) tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Pria tua ini tegas memperkosa anak tirinya di rumahnya Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Wakapolres Bekasi, AKBP Deddy Supriyadi mengatakan, pelaku telah melakukan pemerkosaan sebanyak 10 kali.
"Perbuatan tersebut dilakukan sejak awal Agustus 2020 hingga bulan September 2020 sekira jam 13.00. Pelaku melakukan perbuatannya tersebut berulang kali ketika Istrinya sedang bekerja," kata Deddy Supriyadi di Aula Polres Metro Bekasi , Kamis (20/01/2022).

JH, lanjut Deddy, kerap bermodus izin pulang ketika sedang bekerja dengan istrinya di lapak limbah untuk menyortir barang. Istrinya pun curiga terhadap tingkah dari JH.

"Ibu korban curiga setiap siang selalu meminta izin untuk pulang dan hingga akhirnya kepergok langsung oleh ibunya telah melakukan persetubuhan di ruang depan televisi," kata Deddy.

Menurut Deddy, JH kerap mengancam korban apabila tidak menuruti kemauannya. Ancamannya berupa tidak dibayarkannya uang sekolah.
Tidak itu saja pelaku kerap menuduh korban telah melakukan hubungan suami istri dengan kakak tiri korban."Pelaku mengancam korban jika tidak mengikuti kemauannya akan dibawa ke kantor desa untuk di penjara," ujarnya.

Deddy menuturkan, JH sempat melarikan diri usai dipergoki oleh ibu kandung korban tersebut. Petugas dari Polsek Serang Baru yang mendapatkan laporan akhirnya menangkap JH di lapak rongsokan Tanah Merah Plumpang, Kelapa Gading, Jakarta utara, pada Sabtu, 15 Januari 2022 lalu.

Adapun barang bukti yang diamankan satu celana dalam, satu baju milik korban, satu rok panjang warna biru, satu celana panjang warna cokelat, visum et repertum. Tersangka dijerat Pasal 76 D, jo Pasal 81 ayat 1, ayat 2, dan 3 UU RI No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1887 seconds (0.1#10.140)