Aksi Pungli Preman Kampung di Objek Wisata Jaletreng, Polisi Periksa Pejabat PU

Kamis, 20 Januari 2022 - 18:12 WIB
loading...
Aksi Pungli Preman Kampung di Objek Wisata Jaletreng, Polisi Periksa Pejabat PU
Aksi preman kampung yang melakukan pungutan liar di kawasan destinasi wisata Jaletreng, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), masih terus diselidiki polisi. Foto: MPI/Hambali
A A A
TANGERANG SELATAN - Aksi preman kampung yang melakukan pungutan liar (pungli) di kawasan destinasi wisata Jaletreng, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), masih terus diselidiki polisi. Sejauh ini polisi sudah meminta keterangan dari beberapa pejabat Dinas Pekerjaan Umum (PU) selaku pengelola Jaletreng.



Polisi juga telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, seperti warga sekitar dan pedagang. "Sudah kita lakukan pemeriksaan. Kita panggil pihak-pihak yang berkepentingan di sana. Kita lakukan klarifikasi, dari pedagang maupun pengelola di sana (Dinas PU)," ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra, Kamis (20/1/2022).

Namun Aldo belum bisa membeberkan secara detil berapa banyak yang sudah diperiksa terkait dugaan pungli di lokasi wisata tersebut. Tapi dia memastikan dalam pengelolaan perparkiran dan penyediaan lapak di Jaletreng tidak mengatasnamakan ormas.

"Kalau ormas khusus sendiri, enggak ada di sana. Pengelola lingkungan saja," jelasnya.



Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PU Tangsel Eka Pribawa membenarkan dirinya didampingi 2 pegawai sudah dimintai keterangan oleh polisi. "Keterkaitannya tentang pungli yang di Jaletreng," tuturnya.



Menurut Eka, destinasi wisata Jaletreng merupakan aset milik Pemkot Tangsel. Sedangkan Dinas PU kewenangannya hanya terbatas pada pengelolaan dalam pengendalian banjir.

"Terkait pungli parkir, pungli toko (lapak) dan sebagainya, itu bukan menjadi tanggung jawab dari Dinas PU. Pokoknya itu bukan tanggung jawab PU," pungkasnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1163 seconds (0.1#10.140)