Gugatan tak ganggu proyek MRT

Jum'at, 27 Juli 2012 - 09:24 WIB
Gugatan tak ganggu proyek MRT
Gugatan tak ganggu proyek MRT
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan proyek mass rapid transit (MRT) tahap I (Lebak Bulus-Bundaran HI) berjalan sesuai jadwal. Gugatan warga terhadap pembangunan stasiun layang tidak mengganggu kelanjutan MRT.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Sarwo Handayani menegaskan, rencana gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan hak setiap warga negara. Dia memastikan, gugatan tersebut tidak mengganggu tahapan pengerjaan proyek MRT.

Alasannya, pembangunan MRT merupakan program nasional untuk mengatasi kemacetan di Jakarta. Maka sebelum ada perubahan kebijakan oleh pemerintah daerah, program ini terus berlanjut.

"Tidak ada persoalan dengan gugatan tersebut,” kata Sarwo Handayani di jakarta, Kamis 26 Juli 2012.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, dalam sebuah proses hukum diperlukan waktu, sedangkan pekerjaan pembangunan MRT sudah berjalan sesuai jadwal. Di antaranya pembebasan lahan untuk pelebaran Jalan Fatmawati, sebagai bagian dari prakonstruksi. Kemudian pemindahan utilitas di sepanjang Jalan Fatmawati.

Begitu juga dengan kegiatan lainnya, yakni rencana pemindahan Stadion dan Terminal Lebak Bulus yang nantinya akan dijadikan depo MRT.

Kepala Biro Humas PT MRT Jakarta Manpala Gupta Sitorus menyatakan, pihaknya tetap menjalankan proyek pembangunan MRT. Pembangunan MRT ini merupakan proyek dari Pemprov DKI Jakarta.

"Kami merujuk atas pemerintah. Bila diperintahkan jalan, maka kami jalan. Bila berhenti, maka berhenti,” ujar Manpala.

Sementara itu, warga di sepanjang jalur MRT menolak pembangunan stasiun layang. Mereka yang menolak jalur layang merupakan warga Jalan Sisingamangaraja, Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, dan sekitar Lebak Bulus.

Ketua tim advokasi Warga Tolak MRT Layang Indra Sahnun Lubis mengatakan, warga bukan menentang pembangunan MRT secara keseluruhan, melainkan menolak MRT layang. “Dari awal kan konsepnya subwayalias bawah tanah. Konsep MRT layang dinilai cenderung berdampak negatif kepada masyarakat,” ujarnya.

Dampak itu menyangkut sisi ekonomis, sosial, dan estetika. Kegiatan bisnis di sepanjang Jalan Fatmawati diperkirakan mati. Kondisi itu akan berimbas pada bertambahnya jumlah pengangguran. Kemudian, kawasan tersebut berpotensi kumuh yang muncul di bawah rel MRT.

Pada akhirnya, tingkat kesejahteraan warga sekitar dapat menurun. "Namanya juga layang, susah kalau mau dikembangkan. Kalau bawah tanah bisa dikembangkan, tanpa harus mengganggu kehidupan penduduk sekitar. Seharusnya pemda mengubah konsepnya menjadi subway,” katanya.

Untuk itulah, pihaknya akan melayangkan gugatan ke PTUN atas Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta tentang Pembangunan MRT Layang. Hal ini disebabkan minimnya sosialisasi yang diberikan oleh pemerintah kepada warga.

“Kami akan lakukan gugatan ke PTUN tentang pembangunan MRT layang. Dalam waktu dekat juga, kami berencana akan audiensi kepada Presiden dan Menteri Perhubungan,” tegasnya.

Hilda, warga Jalan Sisingamangaraja, juga mengeluhkan dampak lingkungan setelah pepohonan ditebang untuk MRT layang. "Kalau kami menebang pohon di depan rumah kami, kami didenda Rp2,5 juta. Tapi ini mendadak pohon ditebangi untuk MRT layang, bagaimana nasib penghijauan kotanya,” tukasnya.
(lil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6502 seconds (0.1#10.140)