Terjerat Kasus Sabu, Mantan Karutan Depok Divonis 1 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Kepala Rutan (Karutan) Depok, Anton divonis pidana penjara selama satu tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus penyalahgunaan narkotika . Selain itu, Anton juga menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun. Memerintahkan terdakwa menjalani rehabilitasi medis dan sosial di RSKO Cibubur yang lamanya diperhitungkan dengan pidana penjara," kata Humas PN Jakarta Barat Eko Ariyanto saat dikonfirmasi, Selasa (18/1/2022).
Majelis hakim memvonis terdakwa Anton dengan beberapa pertimbangan. Dalam pertimbangan hakim yang memberatkan, Anton dinilai tidak mendukung program pemerintah untuk untuk memberantas narkoba.
Sementara, untuk yang meringankan, Anton diniliai menyesal dan mengaku bersalah. Serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Anton 2,5 tahun penjara terkait kasus narkoba. Selain hukuman penjara, Anton juga bakal menjalani rehabilitasi selama 6 bulan di RSKO Cibubur.
Dalam kasus ini, barang bukti yang berhasil diamankan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,52 gram netto 0,2754 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan lab tersisa 0,2623 gram.
Satu buah alat hisap sabu berupa cangklong dan bong bekas sisa pakai dan 4 butir obat aprazolam dengan berat netto 0,2909 gram setelah dilakukan pemeriksan lab tersisa 3 butir dengan berat netto 0,2120 gram.
Lihat Juga: Bongkar Sindikat Internasional, Polda Metro Sita 389 Kg Sabu dari Jaringan Jakarta-Afganistan
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun. Memerintahkan terdakwa menjalani rehabilitasi medis dan sosial di RSKO Cibubur yang lamanya diperhitungkan dengan pidana penjara," kata Humas PN Jakarta Barat Eko Ariyanto saat dikonfirmasi, Selasa (18/1/2022).
Majelis hakim memvonis terdakwa Anton dengan beberapa pertimbangan. Dalam pertimbangan hakim yang memberatkan, Anton dinilai tidak mendukung program pemerintah untuk untuk memberantas narkoba.
Sementara, untuk yang meringankan, Anton diniliai menyesal dan mengaku bersalah. Serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Anton 2,5 tahun penjara terkait kasus narkoba. Selain hukuman penjara, Anton juga bakal menjalani rehabilitasi selama 6 bulan di RSKO Cibubur.
Dalam kasus ini, barang bukti yang berhasil diamankan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,52 gram netto 0,2754 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan lab tersisa 0,2623 gram.
Satu buah alat hisap sabu berupa cangklong dan bong bekas sisa pakai dan 4 butir obat aprazolam dengan berat netto 0,2909 gram setelah dilakukan pemeriksan lab tersisa 3 butir dengan berat netto 0,2120 gram.
Lihat Juga: Bongkar Sindikat Internasional, Polda Metro Sita 389 Kg Sabu dari Jaringan Jakarta-Afganistan
(hab)