Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Pleidoi Mantan Karutan Depok Digelar Online

Selasa, 11 Januari 2022 - 16:01 WIB
loading...
Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Pleidoi Mantan Karutan Depok Digelar Online
Mantan Kepala Rutan Depok Anton. Foto/Istimewa/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menggelar sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan mantan Kepala Rumah Tahanan Depok Anton pada Selasa (11/1/2022).

Humas PN Jakbar Eko Ariyanto menyampaikan, agenda persidangan hari ini yakni pembacaan pembelaan (pleidoi) dari terdakwa. ”Masih pembelaan, biasanya setelah itu kami kasih kesempatan jaksa dulu untuk menanggapi baru nanti kami putusan,” kata Eko, Selasa (11/1/2022).



Adapun persidangan sendiri digelar secara dalam jaringan (daring) atau online. Artinya, kemungkinan Anton tidak dihadirkan dalam persidangan.”Jadi surat Dirjen Lapas belum dicabut kan, karena Covid-19 ini enggak boleh keluar ya. Jadi sidang ini masih online ya,” ujarnya.

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Anton, dituntut 2,5 tahun penjara terkait kasus narkoba.Selain hukuman penjara, Anton juga bakal menjalani rehabilitasi selama 6 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.



Terdakwa Anton Bin Sanusi Yahya melakukan tindak pidana sebagai penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dan secara tanpa hak, memiliki dan/atau membawa psikotropika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 Tentang Psikotropika.

Dalam kasus ini adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,52 gram netto 0,2754 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan lab tersisa 0,2623 gram.

Satu buah alat isap Narkotika Jenis Sabu berupa cangklong dan bong bekas sisa pakai dan 4 butir obat aprazolam dengan berat netto 0,2909 gram setelah dilakukan pemeriksan lab tersisa 3 butir dengan berat netto 0,2120 gram.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1609 seconds (0.1#10.140)