Pengemudi Mercy dalam kondisi mabuk

Senin, 23 Juli 2012 - 12:29 WIB
Pengemudi Mercy dalam kondisi mabuk
Pengemudi Mercy dalam kondisi mabuk
A A A
Sindonews.com - Pengemudi mobil Mercy Daharshan Sutrisna sedang berada di bawah pengaruh minuman keras saat mengemudikan kendaraannya hingga menabrak tiga orang di Bunderan Hotel Indonesia (HI).

"Dari hasil keterangan sementara petugas kami di lapangan, pengemudi dipengaruhi minuman keras. Seperti wine ya. Tersangka juga masih akan menjalani tes urine oleh Badan Narkotika Nasional (BNN)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/7/2012).

Dia mengatakan, hingga saat ini tersangka belum sepenuhnya sadar untuk dimintai keterangan. namun, Rikwanto memastikan akan menahan tersangka karena perbuatannya yang telah mengakibatkan satu orang meninggal dunia, dan dua orang lainnya luka-luka.

"Dari fakta yang sudah ada, jelas dengan kecepatan tinggi dan dipengaruhi minuman keras. Dari hal tersebut yang bersangkutan akan ditahan," ujarnya.

Tersangka yang diketahui tinggal di Bukit Gading, Kelapa Gading, Jakarta Utara, itu akan dikenai Pasal 310, dan Pasal 311 KUHP dengan ancaman 6-12 tahun penjara.

Selain itu, pihak kepolisian juga menemukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil itu bukan atas nama tersangka, melainkan atas nama Suwito Nawawi. "Polisi sedang melakukan penyelidikan hubungan antara tersangka dengan pemilik kendaraan itu," jelasnya.
(lil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8999 seconds (0.1#10.140)