Jual Miras Ilegal, Tempat Hiburan Malam di Kota Bogor Ini Disegel

Selasa, 18 Januari 2022 - 12:07 WIB
loading...
Jual Miras Ilegal, Tempat Hiburan Malam di Kota Bogor Ini Disegel
Pemkot Bogor menyegel THM Zentrum di Bogor Timur karena melanggar aturan. Foto/MPI/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
BOGOR - Pemerintah Kota Bogor menyegel sementara tempat hiburan malam (THM) Zentrum di wilayah Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor. Tempat tersebut kedapatan melanggar sejumlah aturan yang berlaku.

”Disegel karena melakukan banyak pelanggaran,” kata Wali Kota Bogor Bima Arya, Selasa (18/1/2022).

Bima menyebut pelanggaran pertama yang dilakukan yakni terhadap ketertiban umum. Pasalnya, di tempat tersebut belum lama ini sempat terjadi keributan.

”Kedua, pelanggaran tidak memiliki izin menjual minuman beralkohol di atas 5 persen. Kami banyak menemukan minuman sampai kadarnya (alkohol) 40 persen, tidak ada izinnya,” ujarnya.

Terakhir karena melanggar jam operasional. Tempat tersebut diketahui beroperasi hingga di atas pukul 02.00 WIB yang jelas melanggar ketentuan.

”Kalau masih beroperasi terus seperti itu pasti tidak akan kita izinkan, kita tutup. Nggak ada manfaatnya tempat ini. Hanya menimbulkan persoalan, keributan, orang mabuk, pajaknya nggak seberapa. Buat apa? Nggak ada manfaatnya untuk Kota Bogor," cetusnya.

Karena itu, Bima menegur keras pengelola untuk menyesuaikan atau menaati aturan di Kota Bogor. Terutama terkait tiga pelanggaran yang dilakukan. ”Kalau masih mau beroperasi silakan menyesuaikan dengan aturan. Aturan yang ada. Tidak melanggar keamanan dan ketetiban,” tegasnya.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1761 seconds (0.1#10.140)