Bima Arya Pimpin Razia Tempat Karaoke, Temukan Sejumlah Pria Mabuk
loading...
A
A
A
BOGOR - Wali Kota Bogor Bima Arya memimpin langsung razia tempat hiburan malam di sejumlah wilayahnya, Senin (17/1/2022) malam.
Dari video yang beredar di media sosial, tampak Bima Arya menemukan sejumlah pria yang dalam kondisi mabuk-mabukan di salah satu tempat karaoke.
"Kamu orang mana? Kok mabuk-mabukan di sini. Ini kamu minum di mana?" tanya Bima Arya. "Saya tadi minumnya di proyek kereta pak," kata salah satu pria yang dalam kondisi mabuk itu.
Pria itu mengaku bekerja di proyek tersebut sebagai salah satu pekerja kasar (kuli bangunan). Sejumlah pria yang mabuk tersebut selanjutnya dibawa petugas Satpol PP untuk didata lebih lanjut.
Satpol PP melakukan razia di lokasi tempat hiburan tersebut dan menemukan sejumlah botol minuman beralkohol dengan berbagai merek, seperti Daebak Soju dan Royal Brewhouse. Satpol PP lalu menegur manajer tempat hiburan malam tersebut.
Aparat juga melakukan penyegelan lantaran tempat hiburan malam itu kedapatan menjual minuman beralkohol yang melebihi batas ketentuan serta melanggar batas jam operasional di masa PPKM Covid-19.
Dari video yang beredar di media sosial, tampak Bima Arya menemukan sejumlah pria yang dalam kondisi mabuk-mabukan di salah satu tempat karaoke.
"Kamu orang mana? Kok mabuk-mabukan di sini. Ini kamu minum di mana?" tanya Bima Arya. "Saya tadi minumnya di proyek kereta pak," kata salah satu pria yang dalam kondisi mabuk itu.
Pria itu mengaku bekerja di proyek tersebut sebagai salah satu pekerja kasar (kuli bangunan). Sejumlah pria yang mabuk tersebut selanjutnya dibawa petugas Satpol PP untuk didata lebih lanjut.
Satpol PP melakukan razia di lokasi tempat hiburan tersebut dan menemukan sejumlah botol minuman beralkohol dengan berbagai merek, seperti Daebak Soju dan Royal Brewhouse. Satpol PP lalu menegur manajer tempat hiburan malam tersebut.
Aparat juga melakukan penyegelan lantaran tempat hiburan malam itu kedapatan menjual minuman beralkohol yang melebihi batas ketentuan serta melanggar batas jam operasional di masa PPKM Covid-19.
(thm)