Covid-19 Meningkat, Polda Metro Jaya Kembali Perketat Pengawasan Kerumunan

Jum'at, 14 Januari 2022 - 08:47 WIB
loading...
Covid-19 Meningkat,...
Polda Metro Jaya akan kembali memperketat pengawasan kerumunan masyarakat dan penggunaan masker seiring dengan meningkatnya kasus Covid-19 di DKI Jakarta. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya akan kembali memperketat pengawasan kerumunan masyarakat dan penggunaan masker seiring dengan meningkatnya kasus Covid-19 di DKI Jakarta.



Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebutkan, pemerintah telah menaikkan status PPKM di Jakarta dari Level 1 ke Level 2. Hal ini harus dipahami oleh semua pihak untuk semakin memperketat protokol kesehatan Covid-19 dan menghindari kerumunan.

"Kasus Covid-19, khususnya Omicron ini semakin tinggi. Tentunya kita sudah melakukan langkah-langkah antisipasi," ujar Zulpan, Jumat (14/1/2022).

Untuk itu, Zulpan terus mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan mematuhi ketentuan pemberlakuan PPKM Level 2.



Dari sisi Polda Metro Jaya, kata Zulpan, akan melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap sejumlah tempat yang berpotensi melanggar protokol kesehatan, termasuk menimbulkan kerumunan.



Beberapa kali Polda Metro Jaya masih menemukan tempat hiburan malam yang melanggar protokol kesehatan. "Kita mengimbau pada masyarakat tidak boleh ada kerumunan, pembatasan tempat keramaian, baik mal, kafe, dan lainnya," pungkas Zulpan.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan, hingga saat ini terdapat 498 orang yang terpapar varian baru Covid-19 dengan kode B.1.1.529 atau Omicron. Sebanyak 498 orang tersebut saat ini dirawat di Wisma Atlet dan RSPI Sulianti Saroso.

"Omicron ini kan terakhir 498 orang, yang dirawat di Wisma Atlet dan RSPI Soelianti Saroso. Yang dari transmisi lokal 89 kasus atau 17,9 persen, dari impor itu 409 kasus atau 80,1 persen. Memang mungkin ada penambahan lagi, nanti kita lihat data-datanya lagi," kata Ariza di Balai Kota, Kamis (13/1/2022).
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1191 seconds (0.1#10.140)