Sidak Minuman Alkohol, Bima Arya: Kota Bogor Hanya Boleh 5 Persen
loading...
A
A
A
BOGOR - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto melakukan sidak protokol kesehatan dan mengecek izin minuman beralkohol di sejumlah kafe di Kota Bogor. Hal ini juga berkaitan dengan masuknya wilayahnya ke dalam kategori PPKM Level 2.
Titik pertama adalah kafe di Jalan Soleh Iskandar, Tanah Sareal. Secara kapasitas, di kafe yang menyuguhkan live music ini cukup tertib, yakni membatasi 75 persen pengunjung. Surat-surat izin pun mampu ditunjukan pengelola dan tidak ditemukan minuman beralkohol di atas 5 persen.
”Kami patroli kota, targetnya dua hal. Mengingatkan lagi agar semuanya menjaga prokes. Bogor sekarang level 2, kita semua sedang waspada menghadapi omicron. Jangan euforia berlebihan, pandemi belum selesai,” kata Bima, Sabtu (8/1/2022) malam.
Sidak dilanjutkan ke salah satu kafe di Jalan Ahmad Yani. Sama dengan sebelumnya, kafe ini masih membatasi tamu hanya izin minuman beralkohol di tempat ini sudah habis masa berlakunya.
”Kita cek surat izinnya semua. Kita pastikan di Bogor jangan ada yang melanggar. Tadi ada satu yang melanggar. Di Bogor ini tidak boleh jual alkohol golongan B dan C. Kalau golongan A izinnya dari pusat. Supermarket, kafe, itu bisa golongan A kadar 0-5 persen,” ujarnya.
”Kebijakan kami di atas 5 persen tidak bisa. Saya tidak akan izinkan ada alkohol di atas 5 persen,” tegas Bima.
Kepada pengelola, Satpol PP memberikan surat peringatan dan menyita minuman beralkohol dengan kadar di atas 10 persen. Selain kafe, petugas juga menertibkan kerumunan di kawasan sekitar Alun-Alun Kota Bogor karena tidak ada protokol kesehatan.
”Kami cek juga Alun Alun. Saya mendapatkan laporan dari warga bahwa beberapa hari ini di luar kotor, kami cek ternyata betul. Jadi kita akan larang pedagang untuk berjualan di sini. Karena ketertiban dan kebersihannya terganggu di sini,”ungkapnya.
Di samping itu, terkait pembukaan taman pada PPKM Level 2 ini masih harus lihat tren pertambahan jumlah kasus covid-29 hingga pekan ketiga Januari 2022. ”Taman-taman kita masih akan melihat tren data omicron ini,” tegasnya.
Titik pertama adalah kafe di Jalan Soleh Iskandar, Tanah Sareal. Secara kapasitas, di kafe yang menyuguhkan live music ini cukup tertib, yakni membatasi 75 persen pengunjung. Surat-surat izin pun mampu ditunjukan pengelola dan tidak ditemukan minuman beralkohol di atas 5 persen.
”Kami patroli kota, targetnya dua hal. Mengingatkan lagi agar semuanya menjaga prokes. Bogor sekarang level 2, kita semua sedang waspada menghadapi omicron. Jangan euforia berlebihan, pandemi belum selesai,” kata Bima, Sabtu (8/1/2022) malam.
Sidak dilanjutkan ke salah satu kafe di Jalan Ahmad Yani. Sama dengan sebelumnya, kafe ini masih membatasi tamu hanya izin minuman beralkohol di tempat ini sudah habis masa berlakunya.
”Kita cek surat izinnya semua. Kita pastikan di Bogor jangan ada yang melanggar. Tadi ada satu yang melanggar. Di Bogor ini tidak boleh jual alkohol golongan B dan C. Kalau golongan A izinnya dari pusat. Supermarket, kafe, itu bisa golongan A kadar 0-5 persen,” ujarnya.
”Kebijakan kami di atas 5 persen tidak bisa. Saya tidak akan izinkan ada alkohol di atas 5 persen,” tegas Bima.
Kepada pengelola, Satpol PP memberikan surat peringatan dan menyita minuman beralkohol dengan kadar di atas 10 persen. Selain kafe, petugas juga menertibkan kerumunan di kawasan sekitar Alun-Alun Kota Bogor karena tidak ada protokol kesehatan.
”Kami cek juga Alun Alun. Saya mendapatkan laporan dari warga bahwa beberapa hari ini di luar kotor, kami cek ternyata betul. Jadi kita akan larang pedagang untuk berjualan di sini. Karena ketertiban dan kebersihannya terganggu di sini,”ungkapnya.
Di samping itu, terkait pembukaan taman pada PPKM Level 2 ini masih harus lihat tren pertambahan jumlah kasus covid-29 hingga pekan ketiga Januari 2022. ”Taman-taman kita masih akan melihat tren data omicron ini,” tegasnya.
(ams)