Polisi Ringkus Calo Tawarkan Kerja Kontrak di Lingkungan Wali Kota Bekasi
loading...
A
A
A
BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota mengungkap dugaan kasus penipuan dengan modus menawarkan kerja di lingkungan Kantor Wali Kota Bekasi . Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap satu tersangka berinisial MAD (44).
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan, pengungkapan dilakukan ketika korban sebanyak 10 orang melaporkan dugaan kasus tersebut. Adapun, keseluruh korban diiming-imingi untuk menjadi tenaga kerja kontrak pada lingkungan Wali Kota Bekasi dengan membayar sejumlah uang.
“Kami berhasil mengamankan tersangka atas nama MAD, modus operandi yang dilakukan tersangka, yaitu menjanjikan korban untuk diterima menjadi pegawai honorer di lingkungan Wali Kota Bekasi,” kata Hengki di Mapolrestro Bekasi Kota, Sabtu (8/1/2022).
Tersangka MAD, kata Hengki, meminta sejumlah korban untuk membayarkan sejumlah uang sebesar Rp20 juta sampai Rp30 juta dalam modusnya. Hengki pun memastikan, tersangka MAD tidak mempunyai jaringan dengan pejabat Pemerintahan Kota Bekasi.
“Tidak ada sangkut pautnya, apakah dia sebagai pegawai honorer atau yang lainnya, tersangka memang tinggal di lingkungan Kota Bekasi dengan mengiming-imingi korban,” jelas dia.
Polisi juga menyita barang bukti yakni, lembaran kuitansi bukti pembayaran para korban. Atas kasus tersebut, tersangka MAD (44) disangkakan dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. MAD (44) diancam dengan sanksi penjara maksimal empat tahun.
“Disita sejumlah kuitansi pembayaran. Tersangka diancam dengan penjara maksimal selama empat tahun.” tutup dia.
Lihat Juga: Reza Artamevia Ternyata Laporkan IM Duluan ke Polisi Kasus Penipuan Berlian Rp18,5 Miliar
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan, pengungkapan dilakukan ketika korban sebanyak 10 orang melaporkan dugaan kasus tersebut. Adapun, keseluruh korban diiming-imingi untuk menjadi tenaga kerja kontrak pada lingkungan Wali Kota Bekasi dengan membayar sejumlah uang.
“Kami berhasil mengamankan tersangka atas nama MAD, modus operandi yang dilakukan tersangka, yaitu menjanjikan korban untuk diterima menjadi pegawai honorer di lingkungan Wali Kota Bekasi,” kata Hengki di Mapolrestro Bekasi Kota, Sabtu (8/1/2022).
Tersangka MAD, kata Hengki, meminta sejumlah korban untuk membayarkan sejumlah uang sebesar Rp20 juta sampai Rp30 juta dalam modusnya. Hengki pun memastikan, tersangka MAD tidak mempunyai jaringan dengan pejabat Pemerintahan Kota Bekasi.
“Tidak ada sangkut pautnya, apakah dia sebagai pegawai honorer atau yang lainnya, tersangka memang tinggal di lingkungan Kota Bekasi dengan mengiming-imingi korban,” jelas dia.
Polisi juga menyita barang bukti yakni, lembaran kuitansi bukti pembayaran para korban. Atas kasus tersebut, tersangka MAD (44) disangkakan dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. MAD (44) diancam dengan sanksi penjara maksimal empat tahun.
“Disita sejumlah kuitansi pembayaran. Tersangka diancam dengan penjara maksimal selama empat tahun.” tutup dia.
Lihat Juga: Reza Artamevia Ternyata Laporkan IM Duluan ke Polisi Kasus Penipuan Berlian Rp18,5 Miliar
(mhd)