Dukung Rekan Seprofesi, Ratusan Notaris dan PPAT Gelar Aksi Solidaritas di PN Jaksel
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ratusan Notaris dan PPAT DKI Jakarta dari sejumlah perwakilan Ikatan Notaris dan PPAT Indonesia, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2020). Mereka datang mengenakan pakaian hitam-hitam.
Mereka datang ke PN Jakarta Selatan untuk memberikan dukungan kepada rekan mereka yang perkaranya sedang disidangkan hari ini.
Kontan, kehadiran ratusan Notaris/PPAT membuat area pengadilan penuh berdesakan pengunjung. Bahkan, di luar pengadilan masih tampak banyak notaris/PPAT yang tidak diperbolehkan masuk karena area pengadilan penuh dan sesak.
"Kedatangan kami ke sini adalah untuk memberikan dukungan moral kepada rekan kami Stephani Maria Vianney Pangestu, agar tidak terlalu berkhawatir. Kami sangat yakin bahwa yang terjadi atas rekan kami tersebut adalah kriminalisasi,” ujar Ketua Ikatan Notaris/PPAT DKI Jakarta, Ruli Iskandar.
Ia menyebutkan, rekan seprofesinya itu didakwa oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan karena disangka melakukan Tindak pidana Pemalsuan Surat pasal 266 dan atau Pasal 263 KUHP. Dakwaan tersebut sehubungan dengan peristiwa Jual Beli Tanah tahun 2009 yang dibuat oleh seorang Notaris/PPAT yang berkantor Graha Seti Jakarta Selatan.
Para Perwakilan Notaris/PPAT se-Wilayah DKI Jakarta tersebut, berkeyakinan bahwa penanganan perkara atas diri rekan mereka penuh dengan rekayasa dan diskriminatif.
Sementara penasehat hukum terdakwa Kurniadi mengaku tidak tahu menahu terkait kehadiran ratusan Notaris/PPAT tersebut. Akan tetapi kehadiran para Notaris/PPAT ini diyakininya akan sangat membantu suasana batin kliennya. “Semoga klien saya menjadi lebih kuat dan tabah,” ujarnya di ruang sidang pengadilan.
Menurut Kurniadi, yang juga ditemani oleh tim penasehat hukum lainnya Saiful Anam, dan Raden Asmoro Wening, agenda sidang hari ini adalah pembacaan eksepsi atau tangkisan dari pihaknya selaku penasehat hukum terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Kurniadi menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum banyak mengandung cacat, baik formiil dan materiil.
“Dokumen berkas perkara yang dijadikan dasar pembuatan dakwaan, jelas menggambarkan adanya rekayasa. Ada oknum di luar hukum yang mempengaruhi penanganan perkara,” pungkasnya.
Mereka datang ke PN Jakarta Selatan untuk memberikan dukungan kepada rekan mereka yang perkaranya sedang disidangkan hari ini.
Kontan, kehadiran ratusan Notaris/PPAT membuat area pengadilan penuh berdesakan pengunjung. Bahkan, di luar pengadilan masih tampak banyak notaris/PPAT yang tidak diperbolehkan masuk karena area pengadilan penuh dan sesak.
"Kedatangan kami ke sini adalah untuk memberikan dukungan moral kepada rekan kami Stephani Maria Vianney Pangestu, agar tidak terlalu berkhawatir. Kami sangat yakin bahwa yang terjadi atas rekan kami tersebut adalah kriminalisasi,” ujar Ketua Ikatan Notaris/PPAT DKI Jakarta, Ruli Iskandar.
Ia menyebutkan, rekan seprofesinya itu didakwa oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan karena disangka melakukan Tindak pidana Pemalsuan Surat pasal 266 dan atau Pasal 263 KUHP. Dakwaan tersebut sehubungan dengan peristiwa Jual Beli Tanah tahun 2009 yang dibuat oleh seorang Notaris/PPAT yang berkantor Graha Seti Jakarta Selatan.
Para Perwakilan Notaris/PPAT se-Wilayah DKI Jakarta tersebut, berkeyakinan bahwa penanganan perkara atas diri rekan mereka penuh dengan rekayasa dan diskriminatif.
Sementara penasehat hukum terdakwa Kurniadi mengaku tidak tahu menahu terkait kehadiran ratusan Notaris/PPAT tersebut. Akan tetapi kehadiran para Notaris/PPAT ini diyakininya akan sangat membantu suasana batin kliennya. “Semoga klien saya menjadi lebih kuat dan tabah,” ujarnya di ruang sidang pengadilan.
Menurut Kurniadi, yang juga ditemani oleh tim penasehat hukum lainnya Saiful Anam, dan Raden Asmoro Wening, agenda sidang hari ini adalah pembacaan eksepsi atau tangkisan dari pihaknya selaku penasehat hukum terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Kurniadi menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum banyak mengandung cacat, baik formiil dan materiil.
“Dokumen berkas perkara yang dijadikan dasar pembuatan dakwaan, jelas menggambarkan adanya rekayasa. Ada oknum di luar hukum yang mempengaruhi penanganan perkara,” pungkasnya.
(thm)