Cinta Segitiga, Suami Babak Belur Dianiaya Selingkuhan Istri di Tangsel
loading...
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Seorang pria berinisial MR (28) babak belur usai dianiaya pria selingkuhan istrinya berinisialDA (22) di Kampung Setu, RT15 RW04, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan.
Menjadi korban penganiayaan, lantas MR melapor ke Mapolsek Cisauk. Tak memerlukan waktu lama, pelaku DA berhasil diringkus. Dari penyelidikan, rupanya pertikaian dipicu adanya motif asmara di mana pelaku menjalin hubungan khusus dengan istri korban berinisial DH (24).
”Korban mempunyai istri berinisial DH. Kemudian ada hubungan khusus antara istri korban ini dengan pelaku,” kata KanitReskrim Polsek Cisauk, Iptu Margana, Selasa (4/1/2022).
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis 30 Desember 2021 malam sekira pukul 19.30 WIB. Meski korban dan pelaku saling mengenal, namun korban baru menyadari adanya perselingkuhan itu belakangan ini.
Saat bertemu di lokasi kejadian, korban dan pelaku terlibat cekcok hingga berujung kontak fisik. Pelaku DA memukuli korban dengan tangan kosong hingga mengalami luka lebam dan lecet di bagian wajah.
”Pelaku memukuli korban, ada beberapa kali pukulan tanpa menggunakan alat, hanya tangan kosong. Jadi akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian pelipis, kemudian juga mengalami luka ringan di bagian pipi. Luka nya itu hanya memar dan bengkak saja,” ujarnya.
Setelah diamankan, rupanya keluarga korban dan pelaku telah lebih dulu mencari jalan kesepakatan. Mereka lantas menggelar mediasi dan menyepakati kasus tersebut tak dilanjutkan ke ranah hukum.
”Tersangka melanggar Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. Mereka melakukan kesepakatan damai, jadi kedua belah pihak sepakat menyelesaikan secara baik-baik dan korban mencabut laporannya,” tukasnya.
Menjadi korban penganiayaan, lantas MR melapor ke Mapolsek Cisauk. Tak memerlukan waktu lama, pelaku DA berhasil diringkus. Dari penyelidikan, rupanya pertikaian dipicu adanya motif asmara di mana pelaku menjalin hubungan khusus dengan istri korban berinisial DH (24).
”Korban mempunyai istri berinisial DH. Kemudian ada hubungan khusus antara istri korban ini dengan pelaku,” kata KanitReskrim Polsek Cisauk, Iptu Margana, Selasa (4/1/2022).
Baca Juga
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis 30 Desember 2021 malam sekira pukul 19.30 WIB. Meski korban dan pelaku saling mengenal, namun korban baru menyadari adanya perselingkuhan itu belakangan ini.
Saat bertemu di lokasi kejadian, korban dan pelaku terlibat cekcok hingga berujung kontak fisik. Pelaku DA memukuli korban dengan tangan kosong hingga mengalami luka lebam dan lecet di bagian wajah.
”Pelaku memukuli korban, ada beberapa kali pukulan tanpa menggunakan alat, hanya tangan kosong. Jadi akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian pelipis, kemudian juga mengalami luka ringan di bagian pipi. Luka nya itu hanya memar dan bengkak saja,” ujarnya.
Setelah diamankan, rupanya keluarga korban dan pelaku telah lebih dulu mencari jalan kesepakatan. Mereka lantas menggelar mediasi dan menyepakati kasus tersebut tak dilanjutkan ke ranah hukum.
”Tersangka melanggar Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. Mereka melakukan kesepakatan damai, jadi kedua belah pihak sepakat menyelesaikan secara baik-baik dan korban mencabut laporannya,” tukasnya.
(ams)