Langgar Ganjil Genap, 104 Kendaraan Diputarbalik di Ragunan

Sabtu, 01 Januari 2022 - 16:35 WIB
loading...
Langgar Ganjil Genap, 104 Kendaraan Diputarbalik di Ragunan
Polisi putarbalik ratusan kendaraan roda empat melanggar aturan ganjil genap di Ragunan, Jakarta. Foto/SINDOnews/Widya Michella
A A A
JAKARTA - Awal tahun 2022 Taman Margasatwa Ragunan (TMR) dibuka, aturan sistem ganjil genap masih diterapkan untuk kendaraan roda empat yang akan memasuki taman ragunan.

Jam penerapan aturan ganjil-genap yakni Jumat pukul 12.00 sampai 18.00 WIB dan Sabtu Minggu pukul 07.00 hingga 14.30 WIB.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Chaidir mengatakan, sudah ada 104 kendaraan roda empat yang diputar balik pada hari Sabtu (1/1/2022).

”Terhitung rekapitulasi jam 13.00 WIB yang diputar baliksebanyak 104 kendaraan yang diberlakukan kendaraan roda 4,” kata Chaidir.

Berdasarkan pantauan SINDOnews hingga sore hari ini, beberapa mobil masih ada yang merasa belum tahu dan lupa diberlakukan aturan ganjil genap.

Tampak polisi memberhentikan mobil berwarna hitam yang menggunakan plat bernomor genap dan hendak memasuki area ragunan.

Polisi yang berjaga kembali mengingatkan pemilik kendaraan bahwa pada hari ini hanya bernomor plat ganjil yang dapat masuk ke dalam Ragunan.

Pengenda mobil itu pun paham lalu segera meninggalkan pintu gerbang Ragunan. Sementara arus lalu lintas diperkirakan berjalan lancar.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1785 seconds (0.1#10.140)