Beraksi Sadis di Tangerang dan Bekasi, 3 Kelompok Bandit Jalanan Diciduk

Jum'at, 31 Desember 2021 - 14:30 WIB
loading...
Beraksi Sadis di Tangerang dan Bekasi, 3 Kelompok Bandit Jalanan Diciduk
Polda Metro Jaya menciduk 3 kelompok spesialis pencurian kendaraan bermotor. Foto/SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menciduk 3 komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor dengan jumlah tersangka 11 orang. Dalam aksinya, mereka juga membawa senpi rakitan jenis revolver guna mengancam korbannya saat ketahuan.

”Subdit Jatanras dalam tempo satu bulan mengamankan dan menangkap serta menetapkan tersangka sebanyak 11 orang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Jumat (31/12/2021).

Menurut dia, penangkapan para tersangka dilakukan oleh Jatanras dalam tempo satu bulan. Sebelum ditangkap, sebelas tersangka yang diamankan itu beraksi di tiga lokasi. Lokasi pertama, di wilayah Tangerang Selatan pada 11 November 2021.

Kedua di Tangerang Kota pada 25 November 2021, dan ketiga di Kabupaten Bekasi pada 17 Desember 2021. Saat beraksi, para pelaku tidak segan melakukan kekerasan bila ada korban melawan.

Dia menerangkan, para pelaku mengancam korban menggunakan senpi rakitan. Sebelum beraksi, biasanya para pelaku melakukan pemantauan terlebih dahulu dan memonitor situasi yang ada di jalanan yang mereka sebut sebagai daerah operasi.

”Para tersangka ini terdiri dari tiga kelompok. Kelompok pertama jumlahnya dua orang, kelompok kedua jumlahnya enam orang dan kelompok ketiga jumlah tiga orang,” tuturnya.

Saat menemukan sasaran, kata dia, para pelaku menggasak motor korban menggunakan kunci leter T. Setelah berhasil mengambil motor korban, para pelaku langsung membawa kabur sesuai peran masing-masing.”Ada yang berperan sebagai joki. Ada yang survei lokasi termasuk membawa kendaraan,” katanya.

Selain mengamankan pelaku, polisi turut serta mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, senpi rakitan jenis revolver, beberapa butir peluru, kunci leter T, dan sejumlah kendaraan bermotor.

Atas perbuatan mereka, kesebelas tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 363 KUHP, Pasal 480 KUHP, dan UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1622 seconds (0.1#10.140)