TNI AL Menangkan Sengketa Status Tanah Kavling di Pangkalan Jati Depok
loading...
A
A
A
JAKARTA - TNI Angkatan Laut (AL) memenangkan sengketa status kavling tanah di Pangkalan Jati, Depok. Lahan ini digugat warga yang mengatasnamakan diri Perkumpulan Warga Kavling Pangkalan Jati (PWPKJ) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Kadiskum AL Laksamana Pertama TNI Leonard Marpaung mengatakan, sidang nomor perkara 260/G/2021/PTUN.JKT dengan delapan poin tuntutan ini dipimpin langsung Majelis Hakim Sudarsono, Estiningtyas Diana Maudasi, dan Sahibur Rosid dengan Panitra Titin Rustinih.
Dalam empat kali sidang penggugat yang diketuai Mayjen TNI (Purn) Sudarsono Kasdi, tidak dapat memperbaiki gugatan dan akhirnya mencabut gugatan.
"PTUN Jakarta pada Rabu 22 Desember 2021 akhirnya memutuskan mengabulkan permohonan pencabutan gugatan dari penggugat, memerintahkan kepada Panitera Tata Usana Negara Jakarta untuk mencoret perkara nomor 260/G/2021/PTUN.JKT dari register perkara dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp232.000," ujarnya, Sabtu (25/12/2021).
Marpaung menjelaskan, gugatan kepada KSAL berawal dari munculnya Perkasal No 11 Tahun 2021 tanggal 19 Mei 2021 tentang penggunaan tanah barang milik negara yang digunakan hunian non barang milik negara di lingkungan TNI AL.
Gugatan itu didaftarkan pada Kamis, 18 November 2021 lalu dan telah terdaftar dengan nomor perkara:260/G/2021/PTUN.JKT. "Dengan pencabutan gugatan maka perkara gugur atau batal demi hukum," ucapnya.
Kadiskum AL Laksamana Pertama TNI Leonard Marpaung mengatakan, sidang nomor perkara 260/G/2021/PTUN.JKT dengan delapan poin tuntutan ini dipimpin langsung Majelis Hakim Sudarsono, Estiningtyas Diana Maudasi, dan Sahibur Rosid dengan Panitra Titin Rustinih.
Dalam empat kali sidang penggugat yang diketuai Mayjen TNI (Purn) Sudarsono Kasdi, tidak dapat memperbaiki gugatan dan akhirnya mencabut gugatan.
"PTUN Jakarta pada Rabu 22 Desember 2021 akhirnya memutuskan mengabulkan permohonan pencabutan gugatan dari penggugat, memerintahkan kepada Panitera Tata Usana Negara Jakarta untuk mencoret perkara nomor 260/G/2021/PTUN.JKT dari register perkara dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp232.000," ujarnya, Sabtu (25/12/2021).
Marpaung menjelaskan, gugatan kepada KSAL berawal dari munculnya Perkasal No 11 Tahun 2021 tanggal 19 Mei 2021 tentang penggunaan tanah barang milik negara yang digunakan hunian non barang milik negara di lingkungan TNI AL.
Gugatan itu didaftarkan pada Kamis, 18 November 2021 lalu dan telah terdaftar dengan nomor perkara:260/G/2021/PTUN.JKT. "Dengan pencabutan gugatan maka perkara gugur atau batal demi hukum," ucapnya.
(thm)