Kejaksaan Kembalikan SPDP Penyekapan Pengusaha Depok, Ini Alasannya

Jum'at, 24 Desember 2021 - 17:27 WIB
loading...
Kejaksaan Kembalikan SPDP Penyekapan Pengusaha Depok, Ini Alasannya
Kejaksaan Kembalikan SPDP Penyekapan Pengusaha di Depok. Foto/SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Kejaksaan Negeri Depok mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penyekapan yang menimpa pengusaha asal Depok Handiyana Sihombing.

Alasan pengembalian karena Kejari Depok hingga kini tidak menerima berkas kasus tersebut dan tenggat waktunya sudah lewat. SDPD dikembalikan ke penyidik Polres Metro Depok pada Selasa (21/12).

”Berdasarkan SOP sejak penerbitan P17 yang kedua itu ada tenggat waktu selama 30 hari. Karena dalam waktu tenggat 30 hari berkas perkara belum datang ke kami untuk diteiti maka SPDP yang telah dikirimkan kami kembalikan,” Kata Kasie Intelijen Kejari Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu, Jumat (24/12/2021).

Kendati SPDP dikembalikan namun proses hukumnya tetap berjalan. Namun jika nantinya akan dilanjutkan harus diterbitkan SPDP yang baru. ”Penyidikan masih berlanjut. Jika ingin ungkap lagi maka harus mengirim kembali SPDP baru. Bukan berarti kasusnya dipeti es. Kasusnya tetap berjalan sepanjang ada penerbitan SPDP baru,” tegasnya.

Kuasa hukum Handiyana, Fajar Gora mempertanyakan belum dilimpahkannya berkas kasus kliennya. Padahal kasus ini sudah berjalan selama empat bulan. Lima tersangka sudah ditetapkan namun hingga kini mereka tidak ditahan. Kasusnya juga belum dinyatakan P21.

”Sebelumnya kita apresiasi kinerja penyelidikan terhadap kasus klienya berjalan baik hingga telah menetapkan lima orang tersangka. Namun sampai saat ini pelimpahan berkas penyelidikan belum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Depok,” kata Fajar.

Selain itu pihaknya juga mempertanyakan soal belum ditetapkan aktor utama dalam kasus ini. Lima orang yang dinyatakan tersangka itu hanya anak buah yang disuruh untuk melakukan penyekapan terhadap Handi dan istrinya dan actor utama penyekapan belum terungkap.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1956 seconds (0.1#10.140)