PSBB Transisi, Tempat Usaha dan Sektor Industri di Jaktim Terus Diawasi

Selasa, 09 Juni 2020 - 14:48 WIB
loading...
PSBB Transisi, Tempat...
Pengawasan tempat usaha dan industri pada masa PSBB transisi di Jakarta Timur terus ditingkatkan. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengawasan tempat usaha pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Jakarta Timur terus ditingkatkan. Hingga saat ini Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah (Sudin PPKUKM) Jakarta Timur telah mengawasi 318 tempat usaha.

Kepala Sudin PPKUKM Jakarta Timur Ignan Muhammad Faisal mengatakan, pengawasan dilakukan terhadap supermarket, swalayan, dan industri/pabrik. "Pengawasan sudah kami lakukan sejak April lalu. Masa PSBB transisi kami tetap mengawasi sektor perindustrian, perdagangan, dan pabrik," ujarnya, Selasa (9/6/2020). (Baca juga: Begini Usulan Bima Arya ke Pemerintah Pusat Soal Shift Jam Kerja Karyawan di DKI)

Jika dalam pengawasan pihaknya menemukan pelanggaran akan ditindaklanjuti ke Satpol PP dan Sudin Nakertrans dan Energi. "Yang berhak untuk memberikan penindakan adalah mereka," ucapnya.

Menurut Ignan, dari hasil pengawasan 318 tempat usaha dan 56 lokasi sektor industri yang telah disambangi dipastikan bagi mereka yang melanggar telah mendapatkan hukuman yang sesuai. "Sektor industri April sebanyak 31 lokasi, Mei 21 lokasi dan Juni 4 lokasi," tambahnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1836 seconds (0.1#10.140)