Dishub DKI Buka Lowongan Kerja untuk Kru Kapal, Simak Syaratnya

Sabtu, 18 Desember 2021 - 10:47 WIB
loading...
Dishub DKI Buka Lowongan Kerja untuk Kru Kapal, Simak Syaratnya
Unit Pengelola Angkutan Perairan Dnas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta membuka lowongan kerja pada Desember 2021. Foto: dishubdkijakarta
A A A
JAKARTA - Unit Pengelola Angkutan Perairan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta membuka lowongan kerja pada Desember 2021. Perekrutan ini untuk warga negara Indonesia baik laki-laki maupun wanita sebagai crew kapal.

Formasi yang dibutuhkan:
- Nahkoda
- KKM (Kepala Kamar Mesin)
- ABK (Anak Buah Kapal)

Berdasarkan informasi yang dikutip dari Instagram @dishubdkijakarta, Sabtu (18/12/2021), pendaftaran hanya dilakukan secara online melalui forms.gle/SSJb8BJzpeAamssi6 jangan lupa untuk melengkapi seluruh syarat yang dibutuhkan.

Persyaratan Umum: Baca juga: LinkAja Buka Lowongan Kerja Terbaru Desember 2021, Simak Syarat dan Cara Daftarnya



1.Surat lamaran Pekerjaan
2. Daftar Riwayat Hidup
3. Ijazah Terakhir
4. Transkrip Nilai
5. SKCK terbaru
6. Surat keterangan sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit
7. Surat keterangan bebas narkoba
8. Sertifikasi vaksin pertama dan kedua
9. Kartu tanda penduduk (KTP)
10.Kartu Keluarga (KK)
11. NPWP dan
12. Foto dengan background berwarna merah ukuran 4x6

Persyaratan Khusus: Baca juga: BUMN Sucofindo Buka Lowongan Kerja Baru, Cek Posisi dan Kualifikasinya

1.Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Tinggi badan
1. Laki-laki 170 cm
2. Perempuan 160 cm
3. Berat badan ideal
4. Sertifikat keahlian khusus
1. Nahkoda minimal ANT D (Ahli Nautika tingkat dasar)
2. Kepala kamar mesin minimal ATT D (Ahli tehnik tingkat dasar)
3. Anak buah kapal minimal BST (Basic Safety Training).

Tahapan Tes:

1.Administrasi
2. Kompetensi
3. Kemampuan fisik
4. Interview.

Ayo bergabung dan menjadi bagian dari Unit Pengelola Angkutan Perairan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0777 seconds (0.1#10.140)