Soal Motif Joseph Suryadi Lakukan Penistaan Agama, Polisi Bilang Begini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Joseph Suryadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya . Pihak kepolisian masih mendalami motif Joseph Suryadi melakukan perbuatan penistaan agama.
"Kalau motif itu nanti dijelaskan penyidik, mereka saat ini sedang mendalami kasus tersebut. Yang jelas pembuktian itu sudah masuk unsurnya, itu barang miliknya dan dia juga sudah mengakui," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan , Rabu (15/12/2021).
Diketahui, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan Joseph Suryadi sebagai tersangka. Joseph Suryadi disebutkan melakukan posting dengan kata-kata dan kalimat yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok tertentu atau SARA dengan sengaja tentunya, dengan membawa perasaan permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang ada di Indonesia.
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian di antaranya yakni satu bundel screenshot capture pembicaraan di media sosial yang menistakan suatu agama, satu buah flash disk, satu buah KTP, dan satu buah handphone (HP).
Pasal yang dikenakan terhadap Joseph Suryadi yakni Pasal 27 Ayat 1 Junto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 28 Ayat 1 Junto Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 156 KUHP atau Pasal 156A KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Kalau motif itu nanti dijelaskan penyidik, mereka saat ini sedang mendalami kasus tersebut. Yang jelas pembuktian itu sudah masuk unsurnya, itu barang miliknya dan dia juga sudah mengakui," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan , Rabu (15/12/2021).
Diketahui, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan Joseph Suryadi sebagai tersangka. Joseph Suryadi disebutkan melakukan posting dengan kata-kata dan kalimat yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok tertentu atau SARA dengan sengaja tentunya, dengan membawa perasaan permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang ada di Indonesia.
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian di antaranya yakni satu bundel screenshot capture pembicaraan di media sosial yang menistakan suatu agama, satu buah flash disk, satu buah KTP, dan satu buah handphone (HP).
Pasal yang dikenakan terhadap Joseph Suryadi yakni Pasal 27 Ayat 1 Junto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 28 Ayat 1 Junto Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 156 KUHP atau Pasal 156A KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
(zik)