Tetapkan Joseph Suryadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Polisi Kantongi Barang Bukti Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka terhadap Joseph Suryadi yang diduga melakukan penistaan terhadap suatu agama. Polisi pun sudah mengantongi sejumlah barang bukti terkait kasus ini.
"Hari ini saya akan menyampaikan terkait dengan penanganan kasus menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian melalui media elektronik. Beberapa hari lalu sempat viral di media sosial terkait postingan dari seseorang terkait dengan yang dianggap penistaan agama," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (15/12/2021).
Zulpan menyebutkan Polda Metro Jaya mendapatkan laporan dari masyarakat atas nama Husnin Musaaf terkait hal tersebut. Kemudian, Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan sejak Selasa (14/12/2021) terhadap Joseph Suryadi.
Joseph Suryadi yang melakukan posting hal tersebut dengan kata-kata dan kalimat yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok tertentu atau SARA dengan sengaja tentunya, dengan membawa perasaan permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang ada di Indonesia.
"Sehingga siang hari ini, penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, telah menetapkan tersangka yang melakukan posting tersebut atas nama Joseph Suryadi (39), warga Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan Jakarta Barat. Yang bersangkutan mulai hari ini sudah ditahan dan kasusnya akan berlanjut ke tahap selanjutnya," ungkap Endra Zulpan.
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian di antaranya yakni satu bundel screenshot capture pembicaraan di media sosial yang menistakan suatu agama, satu buah flash disk, satu buah KTP, dan satu buah handphone.
"Hari ini saya akan menyampaikan terkait dengan penanganan kasus menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian melalui media elektronik. Beberapa hari lalu sempat viral di media sosial terkait postingan dari seseorang terkait dengan yang dianggap penistaan agama," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (15/12/2021).
Zulpan menyebutkan Polda Metro Jaya mendapatkan laporan dari masyarakat atas nama Husnin Musaaf terkait hal tersebut. Kemudian, Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan sejak Selasa (14/12/2021) terhadap Joseph Suryadi.
Joseph Suryadi yang melakukan posting hal tersebut dengan kata-kata dan kalimat yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok tertentu atau SARA dengan sengaja tentunya, dengan membawa perasaan permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang ada di Indonesia.
"Sehingga siang hari ini, penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, telah menetapkan tersangka yang melakukan posting tersebut atas nama Joseph Suryadi (39), warga Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan Jakarta Barat. Yang bersangkutan mulai hari ini sudah ditahan dan kasusnya akan berlanjut ke tahap selanjutnya," ungkap Endra Zulpan.
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian di antaranya yakni satu bundel screenshot capture pembicaraan di media sosial yang menistakan suatu agama, satu buah flash disk, satu buah KTP, dan satu buah handphone.
(zik)