Kelola Pabrik Sabu di Karawaci, 2 WNA Iran Segera Disidang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat melimpahkan berkas perkara (Tahap 2) terhadap perkara hasil pengungkapan pabrik sabu di Karawaci Tangerang dan Apartemen Kawasan Cikini, Jakarta Pusat yang melibatkan dua warga negara asing Asal Iran.
Berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap dan sudah ditetapkan P21 oleh pihak Kejaksaan, selanjutnya akan segera disidangkan.
”Sudah dinyatakan lengkap dan sudah P21 oleh Kejaksaan oleh karena itu status tersangka saat ini menjadi titipan jaksa,” kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Mochammad Taufik Iksan, Rabu (15/12/2021).
Taufik menjelaskan mengingat saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19 untuk pemeriksaan tersangka dilakukan secara online. ”Tersangka berinsial BF (31) dan FS (31) diperiksa secara virtual zoom oleh pihak Kejaksaan,” ujarnya.
Setelah diserahkan ke pihak Kejaksaan, Taufik mengatakan, perkara ini sudah menjadi tanggung jawab dari Kejaksaan dan akan segera disidangkan. ”Kami lakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kondisi untuk melihat pelaku dalam kondisi bebas dari Covid-19,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus produksi sabu yang dikelola oleh dua warga negara asing asal Iran di perumahan elit Karawaci, Tangerang Banten.Pabrikan sabu rumahan dikelola oleh dua WNA asal Iran berinisial BF (31) dan FS (31).
Mereka mampu memproduksi sabu kualitas tinggi hingga 20 kilogram perbulan. Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan 5 paket besar dalam koper narkotika jenis sabu dan beberapa alat untuk membuat narkoba kualitas terbaik.
Berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap dan sudah ditetapkan P21 oleh pihak Kejaksaan, selanjutnya akan segera disidangkan.
”Sudah dinyatakan lengkap dan sudah P21 oleh Kejaksaan oleh karena itu status tersangka saat ini menjadi titipan jaksa,” kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Mochammad Taufik Iksan, Rabu (15/12/2021).
Taufik menjelaskan mengingat saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19 untuk pemeriksaan tersangka dilakukan secara online. ”Tersangka berinsial BF (31) dan FS (31) diperiksa secara virtual zoom oleh pihak Kejaksaan,” ujarnya.
Setelah diserahkan ke pihak Kejaksaan, Taufik mengatakan, perkara ini sudah menjadi tanggung jawab dari Kejaksaan dan akan segera disidangkan. ”Kami lakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kondisi untuk melihat pelaku dalam kondisi bebas dari Covid-19,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus produksi sabu yang dikelola oleh dua warga negara asing asal Iran di perumahan elit Karawaci, Tangerang Banten.Pabrikan sabu rumahan dikelola oleh dua WNA asal Iran berinisial BF (31) dan FS (31).
Mereka mampu memproduksi sabu kualitas tinggi hingga 20 kilogram perbulan. Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan 5 paket besar dalam koper narkotika jenis sabu dan beberapa alat untuk membuat narkoba kualitas terbaik.
(ams)