Tawuran Maut Tewaskan 1 Pelajar di Serpong Dipicu Ejekan Kalah Futsal

Senin, 13 Desember 2021 - 17:39 WIB
loading...
Tawuran Maut Tewaskan...
Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin mengatakan tawuran maut diserpung dipicu permasalahan sepele. Foto: Dok/MNC Portal Indonesia
A A A
TANGERANG SELATAN - Tawuran maut di Jalan Ciater Raya, Serpong, Tangerang Selatan ( Tangsel ), rupanya dipicu persoalan sepele. Kejadian itu menyebabkan seorang pelajar berinisial MAA tewas terkena sabetan senjata tajam di lengan bagian kiri.

Semula, pelajar dari SMK Islamic Ciputat bertanding futsal dengan pelajar SMK Ruhama di kawasan Tanah Tinggal, Ciputat. Usai pertandingan terjadi saling ejek, hingga membuat perselisihan berlanjut melalui pesan di Instagram.

Saat hari kejadian, rupanya pelajar dari sekolah lain yakni SMK 1 sudah bersiap pula di lokasi untuk tawuran. Begitu pelajar SMK Ruhama melintas dari arah Ciputat, tawuran antar kedua kelompok tak terhindarkan.

"Mereka membuat janji untuk ketemu (tawuran), dan terjadilah perkelahian antar 2 kelompok sekolah tersebut. Dari kejadian tersebut, satu orang korban meninggal dunia terkena senjata tajam," terang Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin, Senin (13/12/21).

Korban ketika itu mengendarai seunit sepeda motor. Para pelajar dari SMK 1 kemudian menendang sepeda motornya hingga terjatuh ke sisi jalan. Selanjutnya, pelaku berinisial MD (19) menyabetkan senjata tajam ke tubuh korban.



"Pelaku utamanya yang menggunakan senjata tajam menyabet tangan korban," jelasnya.

Upaya penyelamatan terhadap korban sempat dilakukan teman-temannya. Mereka melarikan korban ke Rumah Sakit UIN Ciputat. Namun tak berselang lama, korban dinyatakan meninggal dunia.

"Korban meninggal di Rumah Sakit UIN," tandasnya.

Para pelaku masing-masing berinisial MI, SWS, HN, dan MD. Barang bukti yang diamankan adalah 4 bilah celurit, 2 pedang samurai, 2 bilah kelewang serta 1 golok sisir.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 170 Tentang Kekerasan dan Pengeroyokan.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2152 seconds (0.1#10.140)