Januari-November 2021, Terdapat 53 Kecelakaan yang Melibatkan KA di Perlintasan Sebidang

Senin, 13 Desember 2021 - 09:59 WIB
loading...
Januari-November 2021,...
PT KAI Daop 1 Jakarta mencatat sepanjang Januari-November 2021 terjadi 53 kasus kendaraan tertabrak di pelintasan sebidang kereta api.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - PT KAI Daop 1 Jakarta mencatat sepanjang Januari-November 2021 terjadi 53 kasus kendaraan tertabrak di pelintasan sebidang kereta api baik di pelintasan liar maupun dijaga. Oleh karena PT KAI Daop 1 terus melakukan sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api guna meminimalisir kejadian tersebut.

Kahumas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, kegiatan sosialisasi ini didasari masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di pelintasan sebidang yang dapat mengakibatkan kecelakaan.

"PT KAI Daop 1 Jakarta mencatat, sejak Januari-November 2021 telah terjadi 53 kejadian KA tertemper kendaraan di pelintasan sebidang kereta api baik di pelintasan liar maupun dijaga," kata Eva kepada wartawan, Senin (13/12/2021).

Oleh karena itu pihaknya melakukan sosialisasi di pelintasan JPL 14 Bukit Duri-Jakarta Selatan, beragam imbauan disampaikan kepada pengendara agar mematuhi rambu saat melalui pelintasan sebidang jalur KA.

Adapun saat ini terdapat 121 pelintasan sebidang di wilayah Daop 1 Jakarta yang dijaga oleh PT KAI dan 45 pelintasan yang dijaga oleh pihak lain atau non-KAI. Sementara untuk pelintasan liar atau tidak dijaga terdapat sebanyak 294 pelintasan.

Dari data tersebut, pada tahun 2021 Daop 1 Jakarta sudah melakukan 40 penutupan pelintasan sebidang liar.

"Sepanjang tahun 2021 mulai Januari hingga awal Desember, PT KAI Daop 1 Jakarta telah melaksanakan 50 kegiatan sosialisasi keselamatan perjalanan KA. Di antaranya 29 sosialisasi di pelintasan sebidang, dua kegiatan sosialisasi di sekolah dan 19 kegiatan kepada masyarakat yang tinggal atau beraktivitas di dekat jalur KA," ujarnya.

Sosialisasi di pelintasan sebidang dilakukan dengan menggandeng komunitas kereta api dan pihak kepolisian setempat dengan cara membentangkan spanduk dan poster imbauan agar masyarakat lebih tertib saat melintasi perlintasan sebidang dan mengutamakan perjalanan KA.

PT KAI Daop 1 Jakarta kembali mengingatkan perlunya kesadaran masyarakat dalam mentaati peraturan undang-undang, yang tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1827 seconds (0.1#10.140)